Gadai Mobil Rental untuk Modal Bisnis Tokek, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:35 WIB
Gadai Mobil Rental untuk Modal Bisnis Tokek, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Petugas memasang garis polisi di tiga mobil rental yang menjadi barang bukti kasus penggelapan di Mapolda NTB, Rabu (12-8-2020). (Antara)

Suara.com - Pria berinisial PIH (52) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelapkan mobil rental untuk modal bisnis jual beli tokek.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Artanto mengatakan mobil yang disewa pelaku kemudian digadaikan.

"Jadi, tersangka asal Banjarmasin ini menggunakan uang hasil gadai mobil rental untuk menjalankan bisnis jual beli tokeknya," kata Kombes Pol. Artanto dalam konferensi persnya bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mataram, Rabu (12/8/2020).

Dijelaskan pula bahwa tersangka PIH ditangkap Tim Puma Polda NTB karena diduga menggelapkan lima mobil rental dari dua lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram.

Tersangka PIH ditangkap bersama rekannya berinisial SHM (41) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban dari Kota Mataram.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Mataram. Akan tetapi, barang bukti yang kami amankan cuma tiga. Dua lainnya sudah lebih dahulu ditebus oleh korban TKP Lombok Tengah," ujarnya.

Artanto mengatakan, bahwa kedua tersangka menjalankan modus kejahatannya dengan memanfaatkan pertemanannya dengan para korban.

"Dia sewanya 14 hari dengan memberikan DP (down payment) Rp 1,5 juta. Karena kebetulan korban dengan tersangka berteman baik sehingga tidak ada curiga sampai STNK (surat tanda nomor kendaraan) aslinya juga diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Kamar Mandi Dipenuhi Puluhan Tokek Berukuran Besar, Bikin Merinding!

Setelah mendapatkan mobil rekan yang disewa, kedua tersangka kemudian menggadaikan mobil korban. Karena STNK asli, pihak gadai pun menerima barang dan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada tersangka.

"Uang itu digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.

Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Untuk pidana penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI