Dipolisikan IDI Bali
IDI Bali melaporkan drummer Superman Is Dead itu ke Polda Bali. Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx terkait unggahanya menyebut IDI kacung WHO.
"Iya betul ada dilaporkan. Yang melaporkan dari ketua IDI," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).
"Jadi dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di media sosial di akun instagramnya ya," katanya lagi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Rabu (12/8/2020) siang. Meskipun begitu, Jerinx SID cukup kooperatif selama proses pemeriksaan hingga penahanan berlangsung.
Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.