Cara Membuat IMB Online Lengkap dengan Syarat Mengurus IMB Online

Dany Garjito | Suara.com

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Cara Membuat IMB Online Lengkap dengan Syarat Mengurus IMB Online
Ilustrasi rumah. [shutterstock]

Suara.com - IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu syarat bagi Anda yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan. Terdapat beberapa berkas persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Anda ingin mengurus IMB ini. Namun, kini Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada cara membuat IMB online di beberapa daerah.

Kehadiran layanan berbasis digital ini tentunya semakin mempermudah dan mempercepat proses pembuatan IMB. Sebelum mengajukan permohan, Anda dapat terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas berikut:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Scan Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Scan Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa
  5. Scan SIPPT (khusus untuk tanah seluas lebih dari 500 m2)
  6. Softcopy Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan (dalam format CAD)
  7. Softcopy IPTB Penanggung Jawab Perencana Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal Elektikal bagi yang dipersyarakatkan.
  8. Scan Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Jika Anda belum memiliki KRK, kami telah mengulas cara membuat KRK di artikel 'Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya'.

Ilustrasi menjual rumah, rumah dijual. [Shutterstock]
Ilustrasi rumah. [Shutterstock]

Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, Anda kemudian dapat melakukan proses pengajuan IMB. Pada dasarnya, disetiap daerah prosedur pengajuan IMB akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing. Berikut ini kami akan menjelaskan cara membuat IMB di kota Jakarta:

  • Pendaftaran Online
    Lakukan pendaftaran online melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) di dearah Anda. Bagi Anda yang berdomisili di daerah Jakarta, Anda dapat mengaksesnya melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/. Saat melakukan pendaftaran online ini, Anda biasanya akan diminta untuk mengisi identitas pribadi berupa tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan beberapa data lainnya.
  • Unggah Berkas
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, pilih menu salah satu layanan, yakni antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Kemudian, unggah berkas-berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Bayar Biaya Retribusi
    Langkah selanjutnya, Anda perlu membayar biaya retribusi ke Bank DKI. Scan bukti pembayaran dan unggah kembali ke laman yang sama saat Anda mendaftar. Anda tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya yang akan dikirim melalui email.

Itu dia cara membuat IMB Secara Online. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 14:27 WIB

Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren

Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 17:19 WIB

Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat

Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:12 WIB

NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya

NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 17:54 WIB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:39 WIB

Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi

Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:26 WIB

Pengamat Publik Soroti 'Politisasi' Warga Kampung Tanah Merah Plumpang: Pemberian IMB Jadi Bom Waktu

Pengamat Publik Soroti 'Politisasi' Warga Kampung Tanah Merah Plumpang: Pemberian IMB Jadi Bom Waktu

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:34 WIB

Dilarang Ahok Diizinkan Anies, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Makan Korban Jiwa Salah Siapa?

Dilarang Ahok Diizinkan Anies, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Makan Korban Jiwa Salah Siapa?

News | Senin, 06 Maret 2023 | 16:13 WIB

Bikin Parpol Cekcok, Ini Maksud IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah

Bikin Parpol Cekcok, Ini Maksud IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah

News | Senin, 06 Maret 2023 | 15:06 WIB

Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies

Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies

News | Senin, 06 Maret 2023 | 11:54 WIB

Terkini

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB