DPR Minta Birokrasi Permudah Izin Produksi Obat Covid-19 Temuan Unair

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 17 Agustus 2020 | 08:03 WIB
DPR Minta Birokrasi Permudah Izin Produksi Obat Covid-19 Temuan Unair
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong obat penawar Covid-19 hasil temuan dari Universitas Airlangga (Unair), TNI AD, dan Badan Intelijen Negara untui diproduksi massal.

Ia berharap BPOM segera melakukan uji laboratorium sehingga izin produksi dan edarnya bisa dikeluarkan.

Sebelumnya, Saleh juga mengapresiasi temuan obat yang diharapkan dapat mengakhiri kekhawatiran masyarakat akan bahaya Covid-19.

Untuk mencapai hal itu, ia meminta agar dalam proses produksinya tidak ada hambatan dari sisi birokrasi. Sehingga obat dapat langsung didistribusikan menyebuhkan pasien Covid-19.

"Jangan ada kendala birokrasi yang menghambat. Sudah sepatutnya semua pihak ambil bagian dalam keberhasilan ini. Jika izin produksi dan izin edar sudah dikeluarkan, satgas penanganan Covid-19 diminta untuk segera mendistribusikan obat tersebut ke seluruh rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," kata Saleh kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Menurut Saleh, keberhasilan obat tersebut sangat ditunggu, bukan hanya untuk pemakaian dalam negeri, melainkan juga luar negeri.

Mengingat, obat penawar dari Unair merupakan salah satu temuan pertama untuk penyembuhan pasien Covid-19.

"Tentu ini sangat membanggakan. Karena itu, selain diproduksi untuk kebutuhan dalam negeri, Indonesia juga boleh berbagi dengan negara-negara lain. Sebelum vaksin ditemukan, obat ini adalah solusi yang bisa ditawarkan. Setidaknya, ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian akibat virus corona," kata Saleh.

Diketahui, Universitas Airlangga menyebut kombinasi obat penawar Covid-19 hasil penelitian mereka sedang menunggu proses izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

baca juga

Dilansir dari Antara, Rektor Unair Surabaya Prof Mohammad Nasih mengatakan, ada tiga kombinasi obat penawar COVID-19 yang sedang diproses perizinannya.

"Dari lima kombinasi obat penawar COVID-19, hanya tiga yang disarankan karena mempunyai potensi penyembuhan terbesar," ujarnya di Surabaya, Minggu (16/8/2020).

Ketiganya yakni Lopinavir/Ritonavir dan Azithromycin, Lopinavir/Ritonavir dan Doxycycline, serta Hydrochloroquine dan Azithromyci.

Nasih mengatakan meskipun temuan obat penawar COVID-19 tersebut adalah obat kombinasi, namun BPOM tetap menganggap obat yang dihasilkan Unair digolongkan pada obat baru. Untuk itu, pihaknya masih menunggu pembahasan dengan BPOM.

"Tentu BIN (Badan Intelijen Negara) dan Kasad (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) yang akan mempresentasikan ke BPOM untuk memperlancar proses terbitnya izin produksi dan edar," ucapnya.

Rencananya, kata dia, pada Rabu, 19 Agustus 2020 akan ada pertemuan dengan BPOM untuk menjelaskan berbagai isu secara gamblang dan detail.

Dalam pertemuan dengan BPOM, pihaknya juga akan mendiskusikan teknis yang berkaitan bahan-bahan obat dengan pihak Kimia Farma dan Lembaga Biologi Angkatan Darat yang akan memproduksi obat penawar tersebut.

"Untuk mempersiapkan lebih teknis agar obar bisa segera diproduksi bila izin edar segera terbit. Kami masih menunggu panggilan dari BPOM," kata Prof Nasih.

Kendati demikian, lanjut dia, Unair telah meminta perubahan dan perbaikan ke BPOM sepanjang memenuhi persyaratan.

"Yang terpenting, untuk di Bandung BPOM sudah melakukan inspeksi," tuturnya.

"Dari inspeksi ini, temuan-temuannya sudah kami tindak lanjuti. Tidak ada pertemuan merger. Jadi, ditindaklanjuti langsung," tambah Rektor Unair.

Prof Nasih juga menyatakan tingkat efektivitas kombinasi obat penawar COVID-19 temuan peneliti Unair mencapai lebih dari 98 persen.

"Dari hasil uji klinis terhadap tiga obat tersebut, setelah dikombinasikan daya penyembuhannya meningkat dengan sangat tajam dan baik. Untuk kombinasi tertentu sampai 98 persen efektivitasnya, yang paling rendah di angka 92 persen. Efektivitas ini berdasar dari sampel yang diambil secara acak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Unair Masih Tunggu Izin dari BPOM untuk Obat Penawar Covid-19

Unair Masih Tunggu Izin dari BPOM untuk Obat Penawar Covid-19

Health | Senin, 17 Agustus 2020 | 04:05 WIB

Kabar Gembira Soal Obat Anti Covid-19 Disampaikan Jenderal Andika dan Gatot

Kabar Gembira Soal Obat Anti Covid-19 Disampaikan Jenderal Andika dan Gatot

News | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 21:30 WIB

Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Health | Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:03 WIB

Klaim Temukan Obat Covid-19 ke Anji, Hadi Pranoto Kini Dirawat di RS

Klaim Temukan Obat Covid-19 ke Anji, Hadi Pranoto Kini Dirawat di RS

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:42 WIB

Ivermectin Bisa Jadi Obat Covid-19? Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Ivermectin Bisa Jadi Obat Covid-19? Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Banten | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:17 WIB

Obat Kutu Bisa Sembuhkan Covid-19? Simak Fakta Lengkapnya Berikut Ini

Obat Kutu Bisa Sembuhkan Covid-19? Simak Fakta Lengkapnya Berikut Ini

Health | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:40 WIB

Seorang Dokter di Sydney Klaim Obat Kutu dapat 'Menyembuhkan' Covid-19

Seorang Dokter di Sydney Klaim Obat Kutu dapat 'Menyembuhkan' Covid-19

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:43 WIB

Terkini

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:00 WIB

Namanya Tersangkut di Heboh Penyadapan Ilegal, Hercules Buka Suara

Namanya Tersangkut di Heboh Penyadapan Ilegal, Hercules Buka Suara

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 12:50 WIB

Perbedaan Facial Wash vs Facial Foam, Benarkah Makin Banyak Busa Makin Bersih?

Perbedaan Facial Wash vs Facial Foam, Benarkah Makin Banyak Busa Makin Bersih?

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 12:40 WIB

Wangi Bersih, Sopan, dan Elegan! 5 Pilihan Parfum yang Cocok untuk Ibu Guru

Wangi Bersih, Sopan, dan Elegan! 5 Pilihan Parfum yang Cocok untuk Ibu Guru

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:30 WIB

Kontak Tembak Pecah di Dekai Yahukimo, 7 Pucuk Senjata Api OPM Disita TNI

Kontak Tembak Pecah di Dekai Yahukimo, 7 Pucuk Senjata Api OPM Disita TNI

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:26 WIB

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 12:19 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Wamen HAM Desak Pengusutan Transparan

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Wamen HAM Desak Pengusutan Transparan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Apakah Kulit Berminyak Tetap Membutuhkan Moisturizer? Simak Faktanya

Apakah Kulit Berminyak Tetap Membutuhkan Moisturizer? Simak Faktanya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Langkah Awal Memahami Pasar Modal: Belajar Investasi Bersama New BIONS

Langkah Awal Memahami Pasar Modal: Belajar Investasi Bersama New BIONS

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:14 WIB

×