Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 17 Agustus 2020 | 12:26 WIB
Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo pada Selasa (25/8/2020) mendatang.

Kedua perwira tinggi Polri itu, telah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra.

"NB (Napoleon Bonaparte) dan PU (Prasetijo Utomo) akan diperiksa hari Selasa 25 Agustus 2020," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).

Sedangkan pemberi gratifikasi terhadap dua jenderal Polri itu, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy akan diperiksa pada Senin (24/8/2020) pekan depan.

"Rencana pemeriksaan JST dengan TS akan diperiksa Senin 24 Agustus 2020," ucap Awi.

Bareskrim Polri diketahui telah melakukan pencekalan terhadap Napoleon dan Tommy untuk bepergian keluar negeri selama 20 hari

Surat permohonan cekal telah dikirimkan Polri kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Agustus 2020 lalu.

Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

baca juga

Argo ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Argo mengemukakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi gratifikasi kepada Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon.

Keduanya yakni Djoko Tjandra dan TS alias Tommy Sumardi.

Selaku pihak pemberi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 08:10 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 18:45 WIB

Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra Kasus Surat Sakti Rabu Pekan Depan

Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra Kasus Surat Sakti Rabu Pekan Depan

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 12:30 WIB

ICW Curiga Pejabat Imigrasi Ikut Terlibat Skandal Red Notice Djoko Tjandra

ICW Curiga Pejabat Imigrasi Ikut Terlibat Skandal Red Notice Djoko Tjandra

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 11:04 WIB

Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan dan Suap

Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan dan Suap

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 21:46 WIB

Tommy Jadi Tersangka Suap Dua Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Tommy Jadi Tersangka Suap Dua Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 19:47 WIB

Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD

Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:30 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×