Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra Kasus Surat Sakti Rabu Pekan Depan

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Minggu, 16 Agustus 2020 | 12:30 WIB
Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra Kasus Surat Sakti Rabu Pekan Depan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memeriksa terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada Rabu (19/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan oleh jenderal bintang satu Polri, Brigjen Pol Prastijo Utomo.

"Yang bersangkutan Rabu diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).

Djoko Tjandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Jumat (14/8). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.

Adapun, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus Suap

Selain berstatus tersangka dalam kasus surat sakti, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait surat sakti dan penghapusan red notice. Dia bersama pengusaha Tommy Sumardi diduga memberikan suap kepada eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang juga telah berstatus sebagai tersangka.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri usai memeriksa 19 saksi dan melakukan gelar perkara.

Adapun, dalam perkara kasus gratifikasi ini Djoko disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

baca juga

Sedangkan Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo selaku penerima gratifikasi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:56 WIB

Kejagung Periksa Penjual Ompreng dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Periksa Penjual Ompreng dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:22 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:47 WIB

Dicecar Soal Hubungan dengan Tan Kian, Febrie Bantah Terima Uang di Kasus ASABRI

Dicecar Soal Hubungan dengan Tan Kian, Febrie Bantah Terima Uang di Kasus ASABRI

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:39 WIB

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

News | Selasa, 08 September 2026 | 17:48 WIB

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

News | Senin, 07 September 2026 | 18:57 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×