Hukum Menginjak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta

Dany Garjito

Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:53 WIB
Hukum Menginjak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta
Sekelompok wanita duduki dan injak-injak bendera merah putih (IG/nenk_update)

Suara.com - Tahukah Anda bahwa terdapat hukum menginjak bendera Merah Putih?

Ya, belum lama ini media sosial tanah air diramaikan dengan sebuah video yang menampilkan sekelompok wanita sedang berpose di atas bendera Merah Putih. Video tersebut sontak mendapat teguran dan kritikan dari warganet.

Pasalnya, aksi injak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Penggunaan

Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

baca juga

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

  1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
  2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
  3. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan 75 Kartini Penjelajah Pakai Kebaya, Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung

Perjuangan 75 Kartini Penjelajah Pakai Kebaya, Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 18:55 WIB

RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih

RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 21:35 WIB

Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Kata-katanya Provokatif Bikin Panas Netizen

Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Kata-katanya Provokatif Bikin Panas Netizen

Entertainment | Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53 WIB

Apakah Hari Sumpah Pemuda Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Imbauan Kemenpora

Apakah Hari Sumpah Pemuda Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Imbauan Kemenpora

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:15 WIB

Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus

Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:10 WIB

TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?

TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:07 WIB

Terungkap! Sampai Kapan Bendera Merah Putih Harus Dipasang? Ini Aturannya

Terungkap! Sampai Kapan Bendera Merah Putih Harus Dipasang? Ini Aturannya

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:34 WIB

Detik-detik Bendera Terbalik saat HUT RI di Surabaya: Paskibra Selamatkan Momen

Detik-detik Bendera Terbalik saat HUT RI di Surabaya: Paskibra Selamatkan Momen

Video | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Viral Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera Merah Putih, Ternyata Ujian Pramuka yang Berujung Gagal Paham

Viral Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera Merah Putih, Ternyata Ujian Pramuka yang Berujung Gagal Paham

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:34 WIB

Presiden Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Momen Menarik Warnai Peringatan HUT RI ke-80

Presiden Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Momen Menarik Warnai Peringatan HUT RI ke-80

Video | Senin, 18 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Terkini

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB