Maju Lagi Jadi Petahana, Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 18 Agustus 2020 | 23:17 WIB
Maju Lagi Jadi Petahana, Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September
Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. (Batamnews.co.id-jaringan Suara.com)

Suara.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto akan cuti sebagai kepala daerah mulai 26 September 2020. Karena mencalonkan diri pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 9 Desember 2020.

Kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang wajib cuti pada masa kampanye.

Selain Gubernur, katanya, Bupati dan Wali Kota yang maju di pemilihan bupati/pemilihan wali kota juga ikut cuti.

"Untuk cuti kampanye otomatis pada 26 September 2020. Posisi saya akan diganti Pejabat Sementara (Pjs) dari Kemendagri. Sementara bupati/wali kota diambil alih Pjs dari lingkungan Pemprov Kepri," kata Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020).

Penunjukkan Pjs dimaksud agar roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal meski ditinggal sementara oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Pilkada Serentak 2020 di Kepri bakal diikuti enam kabupaten/kota, kecuali Kota Tanjungpinang.

Para petahana di lima kabupaten/kota turut serta dalam pilkada serentak tersebut, yakni Pilkada Kota Batam, Pilkada Kabupaten Karimun, Pilkada Kabupaten Lingga, Pilkada Kabupaten Bintan dan Pilkada Kabupate Anambas.

"Khusus Kabupaten Natuna, kepala daerahnya tidak maju lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison menyampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah diwajibkan untuk cuti selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

baca juga

"Itu merupakan syarat mutlak sebagai calon yang maju Pilkada. Kalau kepala daerah diwajibkan cuti, sementara ASN dan anggota legislatif syaratnya harus mengundurkan diri," jelasnya.

Arison menerangkan, kandidat yang masih berstatus sebagai kepala daerah diwajibkan mengambil masa cuti pada masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember, sehingga kandidat yang mencalonkan akan cuti dari jabatannya adalah selama 71 hari.

"Dengan begitu, kami harapkan usulan cuti itu dilakukan sebelum masa kampanye,” ungkap Arison.

Lanjutnya, sesuai dengan PKPU No 5/2020, tahapan pendaftaran pilkada akan dimulai pada 28 Agustus - 3 September untuk pengumuman pendaftaran paslon. Lalu, pendafataran dibuka selama dua hari 4-6 September.

Pengumuman dokumen paslon dan tanggapan serta masukan masyarakat pada 4-8 September, pemeriksaan kesehatan 4-11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September.

Kemudian, tahap verifikasi syarat calon berlangsung pada 6-12 September. Dilanjutkan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14-22 September penyerahan perbaikan syarat calon 13-16 September, dan verifikasi perbaikan syarat calon 16-22 September. Penetapan Paslon pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon 24 September 2020. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:00 WIB

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Demokrat Pelajari Serius Pertimbangan Hukum MA

Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Demokrat Pelajari Serius Pertimbangan Hukum MA

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB

Air Kelapa dan Limbah Tahu Bisa Jadi Bahan Sensor untuk Pantau Aktivitas Otot: Bagaimana Caranya?

Air Kelapa dan Limbah Tahu Bisa Jadi Bahan Sensor untuk Pantau Aktivitas Otot: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB

Ulasan On Your Wedding Day: Ketika Melepaskan Menjadi Cara untuk Mencintai

Ulasan On Your Wedding Day: Ketika Melepaskan Menjadi Cara untuk Mencintai

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB

Komisaris Krakatau Steel Tiba-tiba Mundur

Komisaris Krakatau Steel Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:52 WIB

Atasi Tekstur Kasar: 5 Refining Serum untuk Kulit Wajah Mulus

Atasi Tekstur Kasar: 5 Refining Serum untuk Kulit Wajah Mulus

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:50 WIB

×