Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:06 WIB
Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Ilustrasi UMKM - Pemilik warteg melayani pembeli di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) menyasar 12 juta pelaku UMKM sebagai salah satu upaya untuk realisasi percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19. Simak cara mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta berikut ini.

Setiap pelaku UMKM nantinya berhak mendapatkan bantuan sejumlah Rp 2,4 juta. Program ini berasal dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres PUM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan BLT kepada pelaku UMKM ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020.

Berikut ini cara mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Cara untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta cukup mudah. Pelaku usaha UMKM dapat langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di daerah atau kota domisilinya.

Pelaku UMKM yang telah mendaftar akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.

Lembaga tersebut terdiri dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Setelah itu, data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan UMKM tersebut oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK. Jika pelaku UMKM benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pelaku UMKM.

baca juga

Selain itu, pelaku UMKM yang akan mendaftar harus memenuhi syarat pendaftarannya, di antaranya:

  • Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Saat ini pemerintah akan menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM terlebih dahulu secara bertahap sebagai penerima bantuan. Pemerintah berharap BLT untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini dapat digunakan sebagai modal untuk usaha UMKM.

Itulah, penjelasan cara mendaftar mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:25 WIB

Fokus Selamatkan UMKM, BRI Tetap Mampu Tumbuhkan Bisnisnya

Fokus Selamatkan UMKM, BRI Tetap Mampu Tumbuhkan Bisnisnya

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:49 WIB

Bank Mandiri Klaim Berikan Pelonggaran Kredit ke 545 Ribu Nasabah

Bank Mandiri Klaim Berikan Pelonggaran Kredit ke 545 Ribu Nasabah

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:59 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×