Profil Antasari Azhar, dari Biodata, Karir hingga Kasusnya

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Profil Antasari Azhar, dari Biodata, Karir hingga Kasusnya
mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Suara.com/Ari Purnomo)

Suara.com - Nama Antasari Azhar kembali muncul dalam pemberitaan karena membuat pengakuan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Djoko Tjandra. Simak profil Antasari Azhar selengkapnya mulai dari biodata, karir hingga kasus yang menjeratnya.

Perihal kasus Djoko Tjandra, Antasari Azhar ikut diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perjalanan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pasalnya, Antasari sempat menjadi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

"Saya diminta keterangan selaku Jaksa yang menangani perkaranya, pada waktu itu saya penyidikan lanjut jadi penuntut umumnya. Saya mulai sidik tahun 1998 sidang 1999, tahun 2000 diputus. Sebatas itu aja," kata Antasari saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Menurut Antasari, penyidik menggali keterangan darinya lantaran ingin mengetahui runtutan kasus Djoko Tjandra mulai dari tahap penyidikan, tuntutan, hingga putusan.

Kiprah Antasari Azhar sebagai penyidik KPK sudah diketahui banyak orang. Nah selain prestasi, berikut ini profil lengkap Antasari Azhar selengkapnya, termasuk kasus yang menjerat.

Latar Belakang Antasari Azhar

Antasari Azhar adalah seorang mantan ketua KPK yang lahir di Pangkal Pinang, pada tanggal 18 Maret 1953. Antasari Azhar adalah seorang anak ke-4 dari 15 bersaudara, yaitu anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm).

Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai seorang kepala kantor pajak di Bangka Belitung. Kemudian Antasari Azhar menikah dengan Ida Laksmiwati yang kemudian dikaruniai dua orang anak.

baca juga

Perjalanan Karir Antasari Azhar

Usai menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Belitung, Antasari Azhar hijrah ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan SMP dan SMA di sana. Tapi akhirnya Antasari kembali ke Palembang untuk meneruskan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Sejak usia muda, Antasari Azhar diketahui sangat suka berorganisasi. Bahkan dengan ketekunan, ia sempat terpilih sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.

Kemudian setelah lulus kuliah, Antasari langsung memilih untuk bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Departemen Kehakiman selama 4 tahun (tahun 1981 sampai dengan 1985). Kemudian, ia terjun ke kejaksaan dan mulai fokus di sana selama lebih dari 20 tahun.

Daftar perjalanan karir Antasari Azhar.

  • Ketua Senat Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1981-1985.
  • Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1985-1989.
  • Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, 1989-1992.
  • Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung, 1992-1994.
  • Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,1994-1996.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, 1997-1999.
  • Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 1999-2000.
  • Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung, 2000.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 2000-2007.
  • Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011 (non aktif 2009).

Rekam Jejak Kasus Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pada tahun 2009 lalu, Antasari didakwa membunuh pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang. Kemudian di tahun 2010, dirinya divonis 18 tahun penjara.

Untuk kasus ini, pada tanggal 11 Februari 2010 Antasari dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati. Antasari tidak pernah menjalani penuh masa hukumannya tersebut karena pada tahun 2010 ia sempat mendapatkan remisi sebanyak empat tahun enam bulan.

Pada tanggal 16 November 2016, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat itu, ia sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama tujuh tahun dan enam bulan, sementara remisi yang didapatkan setiap tahun totalnya berjumlah empat tahun dan enam bulan.

Dengan penghitungan seperti itu, maka ia sudah menjalani hukuman 12 tahun, yang sudah dua pertiga dari vonisnya, yaitu 18 tahun.

Pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan apabila seorang terpidana sudah menjalani hukumannya sebanyak dua pertiga dari vonisnya. Saat pembebasan bersyarat itu, Antasari Azhar sempat menyatakan tidak akan membongkar rekayasa kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara selama 18 tahun.

Kemudian pada 25 Januari 2017, Antasari Azhar mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Dengan grasi ini, Antasari Azhar tidak perlu lagi menjalani sisa masa pembebasan bersyaratnya, yang harus dijalani selama enam tahun.

Nah, itulah profil Antasari Azhar selengkapnya mulai dari biodata, karir hingga kasus yang menjeratnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra

Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:13 WIB

Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 14:06 WIB

Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan

Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan

Video | Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:08 WIB

Terkini

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:30 WIB

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:19 WIB

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

×