Profil Antasari Azhar, dari Biodata, Karir hingga Kasusnya

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Profil Antasari Azhar, dari Biodata, Karir hingga Kasusnya
mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Suara.com/Ari Purnomo)

Suara.com - Nama Antasari Azhar kembali muncul dalam pemberitaan karena membuat pengakuan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Djoko Tjandra. Simak profil Antasari Azhar selengkapnya mulai dari biodata, karir hingga kasus yang menjeratnya.

Perihal kasus Djoko Tjandra, Antasari Azhar ikut diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perjalanan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pasalnya, Antasari sempat menjadi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

"Saya diminta keterangan selaku Jaksa yang menangani perkaranya, pada waktu itu saya penyidikan lanjut jadi penuntut umumnya. Saya mulai sidik tahun 1998 sidang 1999, tahun 2000 diputus. Sebatas itu aja," kata Antasari saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Menurut Antasari, penyidik menggali keterangan darinya lantaran ingin mengetahui runtutan kasus Djoko Tjandra mulai dari tahap penyidikan, tuntutan, hingga putusan.

Kiprah Antasari Azhar sebagai penyidik KPK sudah diketahui banyak orang. Nah selain prestasi, berikut ini profil lengkap Antasari Azhar selengkapnya, termasuk kasus yang menjerat.

Latar Belakang Antasari Azhar

Antasari Azhar adalah seorang mantan ketua KPK yang lahir di Pangkal Pinang, pada tanggal 18 Maret 1953. Antasari Azhar adalah seorang anak ke-4 dari 15 bersaudara, yaitu anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm).

Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai seorang kepala kantor pajak di Bangka Belitung. Kemudian Antasari Azhar menikah dengan Ida Laksmiwati yang kemudian dikaruniai dua orang anak.

baca juga

Perjalanan Karir Antasari Azhar

Usai menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Belitung, Antasari Azhar hijrah ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan SMP dan SMA di sana. Tapi akhirnya Antasari kembali ke Palembang untuk meneruskan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Sejak usia muda, Antasari Azhar diketahui sangat suka berorganisasi. Bahkan dengan ketekunan, ia sempat terpilih sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.

Kemudian setelah lulus kuliah, Antasari langsung memilih untuk bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Departemen Kehakiman selama 4 tahun (tahun 1981 sampai dengan 1985). Kemudian, ia terjun ke kejaksaan dan mulai fokus di sana selama lebih dari 20 tahun.

Daftar perjalanan karir Antasari Azhar.

  • Ketua Senat Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1981-1985.
  • Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1985-1989.
  • Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, 1989-1992.
  • Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung, 1992-1994.
  • Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,1994-1996.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, 1997-1999.
  • Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 1999-2000.
  • Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung, 2000.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 2000-2007.
  • Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011 (non aktif 2009).

Rekam Jejak Kasus Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pada tahun 2009 lalu, Antasari didakwa membunuh pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang. Kemudian di tahun 2010, dirinya divonis 18 tahun penjara.

Untuk kasus ini, pada tanggal 11 Februari 2010 Antasari dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati. Antasari tidak pernah menjalani penuh masa hukumannya tersebut karena pada tahun 2010 ia sempat mendapatkan remisi sebanyak empat tahun enam bulan.

Pada tanggal 16 November 2016, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat itu, ia sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama tujuh tahun dan enam bulan, sementara remisi yang didapatkan setiap tahun totalnya berjumlah empat tahun dan enam bulan.

Dengan penghitungan seperti itu, maka ia sudah menjalani hukuman 12 tahun, yang sudah dua pertiga dari vonisnya, yaitu 18 tahun.

Pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan apabila seorang terpidana sudah menjalani hukumannya sebanyak dua pertiga dari vonisnya. Saat pembebasan bersyarat itu, Antasari Azhar sempat menyatakan tidak akan membongkar rekayasa kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara selama 18 tahun.

Kemudian pada 25 Januari 2017, Antasari Azhar mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Dengan grasi ini, Antasari Azhar tidak perlu lagi menjalani sisa masa pembebasan bersyaratnya, yang harus dijalani selama enam tahun.

Nah, itulah profil Antasari Azhar selengkapnya mulai dari biodata, karir hingga kasus yang menjeratnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra

Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:13 WIB

Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 14:06 WIB

Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan

Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan

Video | Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:08 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×