Kejari Terima Tersangka Kasus Penipuan Proyek Asian Games Palembang

Chandra Iswinarno

Senin, 24 Agustus 2020 | 23:00 WIB
Kejari Terima Tersangka Kasus Penipuan Proyek Asian Games Palembang
Pembangunan Venue Asian Games di Palembang. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima tersangka kasus penipuan dan pencucian uang dalam proyek pada salah satu venue Asian Games di Jakabaring Sport City (JSC), Kota Palembang pada 2018 lalu.

Tersangka yang dilimpahkan oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Kejari Palembang yang dilakukan pada Selasa (25/8/2020) atas nama Febri Alfian alias Ayong (51).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang Agung Ary Kesuma membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti berikut tersangka dari Bareskrim Polri ke pihaknya.

“Benar itu (pelimpahan Ayong, tersangka kasus penipuan proyek pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang),” katanya.

Namun, ia menyebut terkait detail kasus yang menjerat tersangka Ayong tersebut kini masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejari Palembang.

“Ya, perkaranya belum kita pelajari. Kita baru terima penyerahan berkas dan tersangka saja,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ayong, Abunawar Basyeban menyebut persoalan yang menjerat klien-nya itu sebenarnya murni business to business.

“Itu murni business to business antara klien kami dengan pihak pelapor. Dalam hal ini, klien kami bukan tak sanggup bayar sebagaiman yang dituduhkan pelapor,” jelasnya.

Masih kata dia, sebelumnya klien-nya pun telah berupaya menawarkan beberapa aset yang dimiliki klien-nya kepada pelapor. Bahkan, nilainya melebihi dari yang disangkakan pelapor tersebut kurang lebih Rp 8 miliar.

baca juga

“Tapi, ditolak pelapor karena dia ingin uang cash. Langkah hukum kita tetap mendampingi klien,” tambah dia.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lastri Sulastri selaku kuasa hukum 3 perusahaan (PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBPS). Laporan itu tertuang pada Nomor LP:442/IV/2018/Bareskrim Polri pada 3 April 2018 lalu.

Saat itu, tersangka Ayong menghubungi Direktur PT. MRU yakni Bong Elvan Hamzah tentang proyek lanjutan pembuatan embung pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang pada 2017 lalu.

Dalam proyek tersebut membutuhkan split atau batu belah sebanyak lima tongkang.

Berjalannya waktu, Elvan diiming-imingi oleh tersangka Ayong mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta menjamin kelancaran pembayaran paling lama sebulan sampai 1,5 bulan usai batu belah sampai ke tempat pengiriman di Kota Palembang.

Usai menerima batu belah tersebut, akhirnya tersangka Ayong tidak bisa untuk dihubungi.

Dari laporan itulah, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian Rp8,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, tersangka Ayong terancam dijerat Pasal 379a KUHP Juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buron 19 Tahun, Tukang Tipu Akhirnya Diringkus Polisi

Buron 19 Tahun, Tukang Tipu Akhirnya Diringkus Polisi

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:33 WIB

Intip Perawatan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Jelang Piala Dunia U-20

Intip Perawatan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Jelang Piala Dunia U-20

Foto | Minggu, 28 Juni 2020 | 14:30 WIB

Diporak-porandakan Angin Kencang, Jakabaring Ditutup Sementara

Diporak-porandakan Angin Kencang, Jakabaring Ditutup Sementara

Sport | Sabtu, 27 Oktober 2018 | 22:54 WIB

Terkini

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

×