Suara.com - Seorang pria Singapura yang telah buron selama 19 tahun akhirnya diringkus polisi. Dia menyerahkan diri kepada otoritas negaranya awal tahun ini.
Menyadur The Straits Times, Selasa (25/8/2020), dokumen pengadilan tidak mengungkapkan kenapa pria bernama Wong Chee Kuan itu memutuskan kembali ke negaranya setelah sempat kabur ke Thailand.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai eksekutif penjualan di suatu perusahaan kini dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan atas tindakan Wong yang melakukan penipuan terhadap orang lain pada 1996 dengan total kerugian mencapai 6.000 dollar AS atau sekitar Rp87 juta.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (25/8/2020), pria 46 tahun itu dianggap bersalah atas tiga tuduhan kecurangan.
Wong dulu bekerja di sebuah perusahaan bernama Auto Assist Global, yang saat itu berlokasi di Upper Thomson Road.
Perusahaan itu menjual keanggotaan tahunan untuk Admiralty Resort & Country Club dan juga menawarkan program layanan cuci mobil tak terbatas.
Penipuan pertama dia lakukan terhadap Mohamed Foad Buang pada 29 Januari 1996.
Foad yang berniat membayar program cuci mobil dan country club membership memberikan kartu kreditnya kepada Wong.
Baca Juga: Rekam Celana Dalam Mahasiswi, Dosen Dipenjara 8 Minggu
Namun nahas, Wong saat itu membawa kabur kartu kreditnya di tambah menggunakannya untuk membeli pemutar CD dan tempat pemutar kaset dengan total hampir 1.400 dollar AS.