Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU

Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:48 WIB
Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik seusai diperiksa KPK terkait kasus suap Wahyu Setiawan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apalagi keputusan DKPP itu diperkuat dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang berisikan perintah agar Evi dipecat dari jabatannya.

"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusuan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.

"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).

Evi yang baru aktif lagi menjadi anggota KPU turut hadir dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II pada hari ini.

"Karena beliau pembagian tugas menangani devisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa Jokowi menghargai dan menghormati putusan PTUN tersebut.

Baca Juga: Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU

Jokowi juga telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding, namun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI