Suara.com - Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2020 | 18:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disorot KPK Gegara Proyek Molor, Disdik Sebut Renovasi SDN 01 dan 02 Cikini Rampung Akhir Juni
14 Juni 2025 | 11:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB