Suara.com - Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2020 | 18:10 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
06 November 2025 | 06:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:13 WIB
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB