Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Kelapa Gading

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:26 WIB
Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Kelapa Gading
Lokasi penembakan bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran Sugianto (51) yang ditembak di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rekonstruksi rencananya bakal dimulai pukul 09.00 WIB hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi akan dimulai dengan memperagakan adegan perencanaan pembunuhan yang diinisiasi atau diotaki oleh karyawai Sugianto berinisial NL (34).

"Pukul 09.00 WIB pelaksanaan rekontruksi adegan perencanaan pembunuhan yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Setelah itu, kata Yusri, sekira pukul 11.00 WIB rekonstruksi akan dilanjutkan dengan memperagakan eksekusi pembunuhan terhadap Sugianto. Dalam hal ini, pelaksanaannya akan digelar langsung di tempat kejadian perkara atau TKP di Ruko Royal Gading.

"Rekontruksi dilanjutkan pukul 11.00 WIB di TKP pembunuhan," katanya.

Pembunuhan Berencana

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana sebelumnya menyebut tersangka NL (34) merencanakan pembunuhan terhadap bos pelayaran Sugianto (51) sebanyak lima kali. Beberapa perencanaan itu bahkan digelar di sebuah hotel.

Nana merincikan, rencana awal pembunuhan terhadap Sugianto itu digelar di rumah NL pada 4 Agustus 2020. Ketika itu, NL meminta suami sirinya berinisial R alias MM (42) untuk mencari pembunuh bayaran.

baca juga

"Lalu satu kali pada 5 Agustus di Hotel Tangerang, lalu tiga kali di Hotel C (Ciputra) Cibubur," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Berdasar hasil perencanaan awal, waktu eksekusi pembunuhan terhadap Sugianto telah disepakati pada 10 Agustus. Ketika itu, tersangka MM telah mencoba menghubungi korban dengan mengaku sebagai pegawai pajak dan mengajak bertemu untuk kemudian dieksekusi. Namun, rencana tersebut gagal.

"Ada dua rencana pertama korban akan diajak keluar tersangka R alias MM yang berpura-pura menjadi petugas pajak, harapannya setelah mau diajak kemudian dieksekusi tapi korban tidak mau sehingga rencana gagal," ungkap Nana.

Setelah rencana awal pembunuhan terhadap Sugianto itu gagal, lantas para tersangka kembali berkumpul untuk mencari alternatif lain.

Akhirnya para tersangka memutuskan untuk menunjuk tersangka DM alias M (50) untuk menjadi eksekutor pembunuh.

Selanjutnya, tersangka DM pun terbang dari Bangka Belitung menuju Jakarta untuk menjalankan tugasnya. Dia dijemput oleh beberapa tersangka lainnya di Bandara Soekarno Hatta.

"DM dari Bangka berangkat ke Jakarta, siang pukul 14.30 WIB. Saudara S, R dan J mereka menjemput DM di Bandara Soetta," ujar Nana.

Setelah mendapat arahan, pada 13 Agustus 2020 tersangka DM diantar oleh tersangka SY (58) ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keduanya sampai di lokasi sekira pukul 08.30 WIB dan menanti korban keluar dari kantornya.

"Korban keluar pukul 12.45 WIB, kemudian DM memastikan korbannya dengan berpapasan setelah dipastikan ia berbalik arah langsung melakukan penembakan lima kali," ungkap Nana.

Setelah mengeksekusi korban, tersangka DM dan lainnya berkumpul di Tangerang dan selanjutnya bersembunyi di rumah tersangka MM di Lampung.

"Kemudian dana Rp 200 juta semua diserahkan pada eksekutor DM," beber Nana.

Latihan Menembak

DM alias M (50) tersangka eksekutor pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) sempat berlatih menembak.

Pria tersebut sempat berlatih menembak dengan tersangka AJ (56) sebelum menghabisi nyawa korban di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8) siang.

Nana menyebutkan, bahwa DM sejatinya tidak memiliki kemampuan menggunakan senjata api.

Adapun, senjata api yang digunakan oleh DM untuk menembak Sugianto hingga tewas yakni jenis pistol browning tipe BDA (Browning Double Action) 380 auto warna hitam coklat.

"Saudara DM belum punya kemampuan menembak, sehingga yang bersangkutan dilatih menembak oleh AJ," ungkap Nana.

Menurut dia, bahwa tersangka DM awalnya bukanlah pihak yang masuk dalam daftar perencanaan pembunuhan. Namun, lantaran percobaan pembunuhan pertama gagal, akhirnya DM ditawari untuk menjadi eksekutor penembakan.

"Awalnya yang bersangkutan bukan pelaku tapi untuk kepentingan bersama, dan DM menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan," ujar Nana.

Adapun, Nana menjelaskan alasan DM menyanggupi permintaan menjadi eksekutor penembakan lantaran memiliki utang budi alias kesamaan perjuangan selaku murid dari orang tua tersangka NL (34). Sampai pada akhirnya, DM pun datang jauh-jauh dari Bangka Belitung ke Jakarta.

"Sindikat ini satu kelompok, kebetulan para pelaku ini adalah murid dari orang tua NL. Sehingga mereka dengan alasan perjuangan di mana NL dalam ancaman (korban) sehingga DM menyetujui datang ke Jakarta," beber Nana.

Sakit Hati

Kasus penembakan terhadap bos pelayaran Sugianto (51) yang diinisiasi atau diotaki oleh karyawannya berinisial NL (34) didasari motif sakit hati. NL mangaku nekat menyewa pembunuh bayaran karena sakit hati dilecehkan oleh korban.

"Ada beberapa pernyataan korban yang dianggap melecehkan selama ini, mereka sering marah-marah dan sering mengajak hal-hal di luar hubungan pimpinan-karyawan, sering diajak melakukan persetubuhan dan ada perkataan sebagai 'perempuan tidak laku'," ungkap Nana.

Selain karena motif sakit hati, Nana menyebut motif lainnya yakni karena NL takut dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Pasalnya, NL yang bekerja sebagai administrasi keuangan di perusahaan miliki korban diduga telah menggelapkan uang pajak.

"Ini menjadi kekhawatiran sehingga menimbulkan yang bersangkutan ambil inisiatif bahwa yang bersangkutan untuk membunuh korban," ungkap Nana.

Atas hal itu, NL kemudian meminta tolong kepada tersangka R alias MM (42) untuk menghabisi nyawa bosnya.

Awalnya, tersangka MM yang merupakan suami siri NL tak menghiraukan permintaan tersebut. Namun, setelah NL mengaku mendapat ancaman dari Sugianto akan dilaporkan ke polisi akhirnya yang bersangkutan pun menyetujuinya.

"Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran, kemudian setelah itu mulailah melajukan perencanaan pembunuhan," jelas Nana.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 12 pelaku pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) yang terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8) lalu. Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.

"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," tutur Nana.

Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni berinisial NL (34) selaku inisiator atau otak pembunuhan. Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.

Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.

Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penembakan Bos Pelayaran: Didor Pembunuh Bayaran, Diotaki Karyawati

Penembakan Bos Pelayaran: Didor Pembunuh Bayaran, Diotaki Karyawati

Banten | Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Sebelum Menembak Sugianto, Tersangka Lima Kali Susun Rencana Pembunuhan

Sebelum Menembak Sugianto, Tersangka Lima Kali Susun Rencana Pembunuhan

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 21:17 WIB

Sempat Gagal, Karyawati Upahi Eksekutor Rp 200 Juta Bunuh Bos Pelayaran

Sempat Gagal, Karyawati Upahi Eksekutor Rp 200 Juta Bunuh Bos Pelayaran

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 19:10 WIB

Bunuh Bos Pelayaran untuk Balas Budi, Eksekutor Sempat Berlatih Menembak

Bunuh Bos Pelayaran untuk Balas Budi, Eksekutor Sempat Berlatih Menembak

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 18:29 WIB

Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran, Bunuh Bos Pelayaran karena Suka Diajak ML

Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran, Bunuh Bos Pelayaran karena Suka Diajak ML

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:41 WIB

Libatkan 12 Orang, Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran Ternyata Didalangi Wanita

Libatkan 12 Orang, Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran Ternyata Didalangi Wanita

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:22 WIB

Gegara Badannya Lemas, Hadi Pranoto Gagal Lagi Diperiksa Polisi

Gegara Badannya Lemas, Hadi Pranoto Gagal Lagi Diperiksa Polisi

Video | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:25 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×