Libatkan 12 Orang, Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran Ternyata Didalangi Wanita

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 24 Agustus 2020 | 17:22 WIB
Libatkan 12 Orang, Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran Ternyata Didalangi Wanita
Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto yang ditembak mati di kawasan Kelapa Gading. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 12 orang lantaran diduga bersekongkol terkait kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) yang tewas ditembak mati di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) lalu.

Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.

Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto yang ditembak mati di kawasan Kelapa Gading. (Suara.com/M Yasir).
Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto yang ditembak mati di kawasan Kelapa Gading. (Suara.com/M Yasir).

"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni wanita berinisial NL (34) yang menjadi otak di balik aksi pembunuhan terhadap Sugianto. NL diketahui adalah karyawati dari korban. 

Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.

Barang bukti kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto yang tewas ditembak mati di kawasan Jakut. (Suara.com/M Yasir).
Barang bukti kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto yang tewas ditembak mati di kawasan Jakut. (Suara.com/M Yasir).

Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.

Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.

baca juga

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:46 WIB

Bank Jor-joran Salurkan Kredit Hijau, Tapi Ancaman Greenwashing Mengintai

Bank Jor-joran Salurkan Kredit Hijau, Tapi Ancaman Greenwashing Mengintai

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:46 WIB

Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI

Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:43 WIB

Guru Besar UI Soroti Krisis Senyap di Dunia Medis: Mengapa Dokter yang Sakit Tetap Bekerja?

Guru Besar UI Soroti Krisis Senyap di Dunia Medis: Mengapa Dokter yang Sakit Tetap Bekerja?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:42 WIB

Hilirasi Batu Bara jadi Metanol Dimulai, Grup Bakrie Pegang Proyeknya

Hilirasi Batu Bara jadi Metanol Dimulai, Grup Bakrie Pegang Proyeknya

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:41 WIB

Kepala BGN Jawab Kritik Dapur MBG vs Sekolah Rusak: Tak Adil Jika Dibandingkan

Kepala BGN Jawab Kritik Dapur MBG vs Sekolah Rusak: Tak Adil Jika Dibandingkan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:35 WIB

KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah

KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:35 WIB

3 Bedak Padat Viva untuk Kulit Kuning Langsat, Lengkap Review Pembeli

3 Bedak Padat Viva untuk Kulit Kuning Langsat, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:33 WIB

Laba Bersih Chandra Asri Tembus Rp6,71 Triliun di Semester I-2026

Laba Bersih Chandra Asri Tembus Rp6,71 Triliun di Semester I-2026

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:32 WIB

Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah

Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:31 WIB

×