Heboh Balita Dicekoki Miras hingga Teler, Alasan 2 Tersangka Cuma Bercanda

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Heboh Balita Dicekoki Miras hingga Teler, Alasan 2 Tersangka Cuma Bercanda
Tangkapan layar saat polisi (kiri) menujukkan ponsel pelaku usai ditangkap di rumahnya, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/8/2020) malam. FOTO/HO/Istimewa.

Suara.com - Seorang balita berinisial RB (3) membikin gempar warganet setelah beredar video sedang menengak minuman keras (miras) hingga teler.

Setelah sempat viral, ternyata aksi balita itu menghabiskan minuman beralkohol itu karen disuruh dua orang remaja di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Buntut dari tindakanya mencekoki balita RB dengan miras, dua pelaku berinisial FE (20) dan RH (19) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah, dalam penyalahgunaan alkohol sehingga ditindaklanjuti, kendati pelaku berdalih perbuatan yang dilakukan hanya iseng untuk bermain-main.

Kedua pemuda asal Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ini, masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan pendalaman, apa motif perbuatan pelaku menyuruh anak tersebut meminum minuman memabukkan dan sempat terjatuh ke tanah.

Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam penjara maksimal 10 tahun.  Penerapan pasal itu di antaranya yakni Pasal 77B jo, Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) jo, Pasal 76j ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku FE dan RH meminum miras jenis anggur hitam di bawah kolong pondok kebun setempat.

Beberapa saat, korban RB datang lalu mendekati FR yang sedang meminum minuman keras itu.

baca juga

Melihat korban, FR langsung menuangkan miras ke gelas dan menyuruh korban menenggaknya sampai habis. Perbuatan itu dilakukan tiga kali hingga korban mabuk, RH kemudian mengambil gambar video untuk merekam detik-detik kejadian, selanjutnya memposting di media sosial hingga akhirnya menyebar dan menjadi viral.

Video itu pun sampai ke tangan pihak berwajib lalu berkoordinasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, pihak keluarga pelaku pun koperatif menyerahkan mereka. Belakangan aksi iseng itu berbuntut pidana.

Cuma Bercanda

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel Meisy Papayungan mengatakan kasus seperti ini setelah ditelusuri baru pertama kali terjadi. Ia juga membenarkan kedua pelaku sudah ditahan polisi.

"Dilakukannya itu, memang karena iseng, bercanda, tapi kan sebetulnya sangat berbahaya. Harusnya masyarakat mengerti bahwa itu berbahaya. Saat ini teman-teman P2TP2A Luwu Timur kita minta untuk diperiksa kesehatannya, dan pakai alat MRI serta USG," ujarnya.

Terhadap pelaku, kata dia, sedang didalami dan motivasinya apa. Kendati demikian, kasus ini sangat dilematis, sebab ayah korban bekerja sebagai buruh tani di kebun salah satu keluarga pelaku.

"Nah, si pelaku ini sebenarnya tidak sengaja, cuman dipakai bercanda. Cuman kan, sekarang masyarakat di situ kita minta untuk mengedukasi terkait prinsip-prinsip perlindungan anak. kemudian, orang tuanya kita minta mengawasi juga.Untuk penerapan pasal kita serahkan kepada Polres," kata Meisy

Soal kasus pertama di Sulsel, langkah P2TP2A dengan kasus ini apakah ada bentuk peringatan keras, atau imbauan kepada orang tua untuk menjaga anaknya, ia mengemukakan, sebetulnya persoalan ini berada di dua sisi.

Sisi pertama kepada pelaku dan kedua masyakat umum, bahwa siapa pun bisa menjadi pelaku kalau mereka tidak paham prinsip-prinsip perlindungan anak.

"Jadi tugas kita memang mengedukasi si pelaku dan masyarakat bahwa perbuatan seperti itu melanggar aturan. Ada Undang-undang perlidungan anak. Karena orang tuanya bekerja tentu tidak bisa mengawasi anaknya sepanjang hari," ujarnya

Tapi, lanjut dia, orang tua juga harus mengedukasi kepada anaknya kalau ada yang memberikan minum begitu jangan mau, sebab anak tentu tidak mengerti. Paling penting adalah masyarakat di sekitarnya kalau ada yang melihat harusnya berani melarang.

Rencananya, tim P2TP2A akan berangkat ke Luwu Timur untuk bertemu aparat desa dan masyarakat setempat, mengingat kasus seperti ini bisa saja banyak terjadi di berbagai tempat sehingga aparat desa harus perhatian.

"Paling penting untuk kita advokasi adalah pengendalian penjualan miras, kenapa bisa ada dijual bebas. Itu juga yang harus dikendalikan untuk diawasi peredarannya," tambah Meisy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:14 WIB

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:34 WIB

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas

Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:57 WIB

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:59 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:29 WIB

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 09:36 WIB

Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS

Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS

News | Senin, 16 Februari 2026 | 16:13 WIB

Terkini

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB