Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas

Rabu, 04 Maret 2026 | 12:57 WIB
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
Ilustrasi minuman beralkohol (Freepik)
Baca 10 detik
  • Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyegel sementara outlet HMI di Jakarta Barat karena edarkan minuman beralkohol tanpa izin.
  • Penertiban terjadi di Tambora pada 25 Februari 2026, mendapati penjualan alkohol Golongan A tanpa SKP-A.
  • Outlet HMI hanya berizin perdagangan umum, sehingga penjualan alkoholnya dianggap melanggar dan diberi surat peringatan.

Suara.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta baru saja mengambil tindakan tegas terhadap sebuah unit usaha di Jakarta Barat.

Petugas melakukan penyegelan sementara terhadap outlet berinisial HMI karena kedapatan mengedarkan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.

Aksi penertiban ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Tambora pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu.

"Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI," ucap Elisabeth dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan penelusuran melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), outlet tersebut diketahui hanya memiliki izin usaha perdagangan umum.

Meski bergerak di bidang perdagangan eceran, PT HMI rupanya belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk komoditas alkohol.

Temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa pihak pengelola belum memiliki perizinan perdagangan minuman beralkohol golongan A secara eceran atau SKP-A.

"Pada saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," kata Elisabeth.

Akibat pelanggaran administratif tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan penyegelan sementara terhadap seluruh produk minuman keras di lokasi.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!

Selain penyegelan, pelaku usaha tersebut juga diberikan peringatan tertulis agar segera melengkapi seluruh kewajiban perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Operasi pengawasan ini akan terus digencarkan oleh Dinas PPKUKM di seluruh wilayah DKI Jakarta, terutama saat memasuki momen Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh peredaran barang di masyarakat tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Peningkatan aktivitas ekonomi pada periode Ramadan dan Lebaran perlu diimbangi dengan pengawasan yang konsisten agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, jujur, dan sesuai perizinan," pungkas Elisabeth.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI