Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Rifan Aditya

Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:21 WIB
Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Ilustrasi UMKM - Pembuatan produk kerajinan berbahan kau rotan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin (17/4).

Suara.com - Beberapa waktu yang lalu Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Lantas bagaimana cara cek jika mendapat bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM tapi pemberiannya bertahap.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai diberikan saat peringatan HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Pelaku UMKM akan mendapatkan investasi dari perbankan (unbreakable) sebagai modal usaha.

Bagaimana cara pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berikut ini cara cek jika mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku UMKM akan dapat mengetahui apakah dirinya mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau tidak jika ada pemberitahuan dari bank.

Pemberitahuan dari bank disampaikan melalui SMS notifikasi yang dihubungi oleh bank.

Pelaku UMKM yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus melengkapi beberapa persyaratan dokumen antara lain buku tabungan, kartu ATM, identitas diri.

Selain itu, peserta penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta juga diharuskan melengkapi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima Dana BPUM.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan secara transfer langsung ke dalam rekening masing-masing pemiliki UMKM. Jika pelaku UMKM tidak menyelesaikan atau belum melengkapi dokumen persyaratakan maka dana akan di tahan terlebih dahulu oleh pihak penyalur.

Perlu diketahui, program bantuan untuk para pelaku UMKM ini dimulai pada saat perayaann HUT RI yang ke-75 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020 s.d. 31 Desember 2020. Seluruh dana yang dikeluarkan berasal dari data pemerintah dan data perbankan yang tepat.

"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten, Rabu (12/8/2020).

Syarat Bantuan UMKM

Untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah Rp 2,4 juta ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Tidak hanya diidentifikasi oleh pemerintah, pelaku UMKM penerima bantuan Rp 2,4 juta juga dapat diusulkan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkata bahwa pelaku usaha dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang diantaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga.

Nah, itulah cara cek jika mendapat bantuan UMKM sebesar RP 2,4 juta dari pemerintah.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah

5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:27 WIB

Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:06 WIB

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:25 WIB

Terkini

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB