Serta Pasal 406 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh nya dengan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.
Markas PDIP Dibom FPI, Hasto: Orang Anti Demokrasi dan Anti Kemanusiaan!
Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:21 WIB

BERITA TERKAIT
Eksekutor Pelemparan Bom Molotov Ke Markas PDIP Bogor di Tangkap
26 Agustus 2020 | 12:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI