Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live. Mulai dari kacamata, HP, dan perlengkapan lainnya.
Kasat Reskrim Lahat AKP Kurniawi Barmawi menyebut saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE terkait konten pornografi yang disebarkan oleh yang bersangkutan itu.
“Kita masih pakai UU ITE untuk yang bersangkutan. Tapi, masih sebagai saksi,” tutup dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama