Mahfud MD Jadi Mendagri Sementara, Tito Karnavian Bertugas ke Singapura

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 17:58 WIB
Mahfud MD Jadi Mendagri Sementara, Tito Karnavian Bertugas ke Singapura
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memakai masker unik. (YouTube/KompasTV)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Ad Interim Menteri Dalam Negeri, menggantikan Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian.

Penunjukkan Mahfud MD sebagai Ad Interim Menteri Dalam Negeri tersebut sesuai Surat Keputusan Nomor 821.1/4837/SJ.

Surat tersebut tertanggal 28 Agustus 2020, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

berikut isi surat penunjukkan Mendagri Ad Interim yang dikutip Suara.com, Jumat (28/8/2020).

"Sehubungan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim."

"Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mahfud MD." 

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan adanya penunjukkan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.

Penunjukkan Mahfud lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertugas ke Singapura.

Tito kata Setya bertugas ke Singapura dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 30 Agustus 2020.

"Betul, Mendagri ke Luar Negeri 28 sampai tanggal 30 Agustus," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2020).

Setya menyebut penunjukkan Mendagri Ad Interim sudah sesuai aturan.

"Aturannya seperti itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk menggantikannya sementara.

Di bawah penjelasan surat tersebut, juga terdapat kolom untuk tanda tangan Mahfud sebagai pengesahan dirinya menjadi Mendagri sementara.

Surat itu ditujukan kepada seluruh lembaga-lembaga yang bergerak di bawah Kemendagri seperti Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), IPDN, Staf Ahli Manteri, DKPP, KORPRI, hingga Kepala Balai Pemerintahan Desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Jabat Mendagri Sementara, Tito Karnavian ke Mana?

Mahfud MD Jabat Mendagri Sementara, Tito Karnavian ke Mana?

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 17:20 WIB

Mahfud MD, Tito hingga Yasonna Dilantik Jokowi jadi Komisioner Kompolnas

Mahfud MD, Tito hingga Yasonna Dilantik Jokowi jadi Komisioner Kompolnas

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:01 WIB

Sosialisasi Protokol Kesehatan, Mendagri Minta Pemda Kerja All Out

Sosialisasi Protokol Kesehatan, Mendagri Minta Pemda Kerja All Out

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 21:11 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Jenazah Pasien Covid-19 Lebih Baik Dibakar

Mendagri Tito Karnavian: Jenazah Pasien Covid-19 Lebih Baik Dibakar

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:50 WIB

Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan

Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 21:53 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Mendagri Tito Karnavian Berideologi Komunis?

CEK FAKTA: Benarkah Mendagri Tito Karnavian Berideologi Komunis?

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 13:16 WIB

Ratusan Kiai Akan Demo ke Jalan Protes Carut Marut Pemerintah Jember

Ratusan Kiai Akan Demo ke Jalan Protes Carut Marut Pemerintah Jember

Jatim | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:10 WIB

Terkini

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB