Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:56 WIB
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru
Audiensi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Pimpinan DPR RI dan elemen buruh menggelar audiensi di Gedung DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Pertemuan membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan.
  • DPR RI menargetkan naskah akademik dan draf usulan RUU tersebut rampung pada awal Oktober 2026.

Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar audiensi bersama sejumlah elemen buruh untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan.

Rapat audiensi yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Kamis (13/8/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Turut hadir jajaran pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yakni Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Iman Sukri.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di sektor ketenagakerjaan, di antaranya Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal, serta Menteri Lingkungan Hidup yang juga menjabat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dasar utama pembentukan RUU ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Putusan tersebut memandatkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Karena itu, yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026," kata Dasco saat memimpin rapat audiensi tersebut.

Dasco memaparkan bahwa RUU Ketenagakerjaan ini akan mencakup poin-poin krusial bagi kesejahteraan pekerja, mulai dari pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga persoalan alih daya (outsourcing).

baca juga

Selain itu, aturan mengenai pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta regulasi terkait tenaga kerja asing juga akan menjadi bahasan utama.

Terkait kedalaman materi yang akan dibahas, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan keterbukaannya terhadap masukan tambahan dari serikat buruh.

"Nanti kalau ada yang kurang, nanti akan bisa kita tambah dalam pembahasan," ujar Dasco.

DPR RI menargetkan proses awal penyusunan regulasi ini dapat berjalan cepat agar sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK.

"Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus

Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang

Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Terkini

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:45 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:43 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:39 WIB

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:37 WIB

Lonjakan Biomassa Jepang Bikin Indonesia Alami Deforestasi Lebih Parah, Mengapa?

Lonjakan Biomassa Jepang Bikin Indonesia Alami Deforestasi Lebih Parah, Mengapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:35 WIB

Powder Foundation Make Over Tahan Berapa Lama? Ini 2 Varian dan Perbedaan Formulanya

Powder Foundation Make Over Tahan Berapa Lama? Ini 2 Varian dan Perbedaan Formulanya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:35 WIB

PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026

PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 17:31 WIB

Dari Indonesia ke Dunia: Bayan Resources & Kemitraan Strategis Prabowo-Trump Sektor Mineral Kritis

Dari Indonesia ke Dunia: Bayan Resources & Kemitraan Strategis Prabowo-Trump Sektor Mineral Kritis

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 17:30 WIB

Di Balik Lucunya Anak Ayam Warna-warni: Nyawa Rentan yang Dijadikan Mainan Murah

Di Balik Lucunya Anak Ayam Warna-warni: Nyawa Rentan yang Dijadikan Mainan Murah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:25 WIB

×