- Pimpinan DPR RI dan elemen buruh menggelar audiensi di Gedung DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Pertemuan membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan.
- DPR RI menargetkan naskah akademik dan draf usulan RUU tersebut rampung pada awal Oktober 2026.
Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar audiensi bersama sejumlah elemen buruh untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan.
Rapat audiensi yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Kamis (13/8/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Turut hadir jajaran pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yakni Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Iman Sukri.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di sektor ketenagakerjaan, di antaranya Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal, serta Menteri Lingkungan Hidup yang juga menjabat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dasar utama pembentukan RUU ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Putusan tersebut memandatkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Karena itu, yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026," kata Dasco saat memimpin rapat audiensi tersebut.
Dasco memaparkan bahwa RUU Ketenagakerjaan ini akan mencakup poin-poin krusial bagi kesejahteraan pekerja, mulai dari pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga persoalan alih daya (outsourcing).
Selain itu, aturan mengenai pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta regulasi terkait tenaga kerja asing juga akan menjadi bahasan utama.
Terkait kedalaman materi yang akan dibahas, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan keterbukaannya terhadap masukan tambahan dari serikat buruh.
"Nanti kalau ada yang kurang, nanti akan bisa kita tambah dalam pembahasan," ujar Dasco.
DPR RI menargetkan proses awal penyusunan regulasi ini dapat berjalan cepat agar sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK.
"Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026," imbuhnya.