Cara Menyambungkan Rekening untuk Dapat Insentif Kartu Prakerja

Rifan Aditya

Senin, 31 Agustus 2020 | 10:57 WIB
Cara Menyambungkan Rekening untuk Dapat Insentif Kartu Prakerja
ilustrasi e-wallet (pixabay)

Suara.com - Cara menyambungkan rekening untuk dapat insentif Kartu Prakerja perlu diketahui oleh para peserta program ini. Sebelum memulai pelatihan, peserta diwajibkan memiliki rekening bank atau e-wallet yang tersambung dengan akun Kartu Prakerja masing-masing.

Nantinya, melalui rekening tersebut peserta akan diberikan sejumlah insentif, baik sebelum maupun setelah mengikuti pelatihan Program Kartu Prakerja.

Berikut ini cara menyambungkan rekening untuk dapat insentif Kartu Prakerja:

Cara Menyambungkan Rekening

  1. Log in ke akun Prakerja Anda melalui https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.
  2. Setelah berada di dashboard akun Anda, pilih tombol ‘Sambung Sekarang’ .
  3. Kemudian, pilih rekening sesuai dengan preferensi Anda. Pilihan rekening yang disediakan adalah BNI, OVO, Link Aja, dan Gopay.
  4. Setelah itu, klik ‘Sambungkan’.
  5. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi informasi tambahan.
  6. Jika memilih rekening bank, Anda akan diminta untuk mengisi data rekening, seperti Nama Pemilik Bank, Nomor Rekening, dan Nama Cabang Bank.
  7. Jika memilih e-wallet, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi. Caranya, masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. Selanjutnya, Anda juga akan diminta untuk memasukkan kode keamanan akun e-wallet Anda.
  8. Apabila proses berhasil, akan muncul keterangan ‘Rekening Tersambung’.

Khusus bagi peserta yang memilih rekening e-wallet, periksa kembali nomor HP Anda. Sesuaikan nomor HP yang Anda gunakan untuk e-wallet dengan nomor HP yang terdaftar di akun Kartu Prakerja Anda.

Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa akun e-wallet Anda sudah diupgrade atau premium.

Cara Memutuskan Rekening E-Wallet

Anda juga dapat memutuskan e-wallet dari akun Kartu Prakerja. Mengutip laman prakerja.go.id, Anda hanya perlu:

  1. Memilih menu ‘Atur’ pada bagian ‘Rekening’ di dashboard.
  2. Setelah itu, cek nomor dan status rekening Anda. Pilih tombol ‘Putuskan Rekening’.
  3. Anda akan diminta untuk memastikan kembali pemutusan rekening e-wallet tersebut. Jika Anda yakin, klik ‘Putuskan Rekening’.
  4. Jika berhasil maka rekening e-wallet tersebut sudah tidak tersambung dengan akun Kartu Prakerja Anda lagi.

Untuk diketahui, Kartu Prakerja gelombang 6 yang mulai dibuka pada Kamis (27/8/2020) akan segera ditutup hari ini Senin (31/8/2020) pukul 12.00 WIB. Pemberitahuan itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kartu Prakerja.

baca juga

"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 6 akan ditutup besok siang, tanggal 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja, pastikan Sobat sudah klik “Gabung” pada Gelombang 6, ya!" tulis akun @prakerja.go.id.

Peserta yang lolos Gelombang 6 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja. Jadi, pastikan peserta yang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6 tetap menggunakan nomor HP tersebut.

Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020).  [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Bagi peserta yang belum sempat bergabung ke Gelombang 6, jangan khawatir! Sebab, Anda masih bisa mendaftarkan diri ke gelombang berikutnya.

Cara Membuat Akun Prakerja

  1. Buka situs www.prakerja.go.id
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda
  3. Masukkan data diri seperti nama lengkap, alamat email yang masih aktif, dan kata sandi
  4. Ikuti petunjuk pada layar untuk melakukan verifikasi akun email
  5. Setelah proses verifikasi berhasil, Anda telah resmi memiliki akun Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Klik menu ‘Daftar Kartu Prakerja’
  2. Anda akan diminta untuk mengIsi formulir pendaftaran
  3. Setelah itu, klik menu ‘Selanjutnya’
  4. Masukkan nomor telepon yang masih aktif dan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikut Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  6. Setelah menyelesaikan tes, klik ‘Gabung’ di gelombang 6

Persyaratan dan Ketentuan Peserta Kartu Prakerja

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal lainnya.

Itu dia cara menyambungkan rekening untuk dapat insentif Kartu Prakerja serta cara memutuskan rekening E-Wallet. Simak baik-baik!

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Dibuka! Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6

Sudah Dibuka! Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 16:31 WIB

Tips Cerdas dalam Memilih Pelatihan di Situs Prakerja

Tips Cerdas dalam Memilih Pelatihan di Situs Prakerja

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:56 WIB

Menaker: Kartu Prakerja Gelombang 4 untuk 800 Ribu Orang Telah Rampung

Menaker: Kartu Prakerja Gelombang 4 untuk 800 Ribu Orang Telah Rampung

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×