Fitur Live di Medsos Terancam Dilarang, Begini Respon DPR

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 01 September 2020 | 10:51 WIB
Fitur Live di Medsos Terancam Dilarang, Begini Respon DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal fitur siaran langsung di media sosial yang terancam dilarang, menyusul gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran diMahkamah Konstitusi.

Kendati begitu, kata Dasco, dalam prosesnya gugatan uji materi RCTI itu memerlukan tanggapan DPR sebelum hakim memutuskan apakah mengabulkan atau menolak gugatan tersebut.

"Pokoknya judicial review di MK itu tetap memerlukan tanggapan dari DPR sebelum hakim MK memutus," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Meski demikian, Dasco tidak menjawab gamblang mengenai responnya apabila fitur siaran langsung di media sosial benar-benar dilarang jika MK mengabulkan gugatan RCTI.

Ia hanya memastikan bahwa badan keahlian tengah mengkaji untuk memberikan jawaban tepat atas uji materi UU Penyiaran.

"Percayalah bahwa badan keahlian yang saat ini sedang mengadakan kajian untuk memberikan jawaban yang pas menyikapi judicial review Undang-Undang Penyiaran tersebut," ujar Dasco.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

baca juga

Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Masalah hukum baru

Sebelumnya Ramli juga mengatakan bahwa akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran.

"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Ramli seperti dilansir dari Antara..

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUT ke-75, DPR Undang Pimpinan Periode Lalu ke Rapat Paripurna

HUT ke-75, DPR Undang Pimpinan Periode Lalu ke Rapat Paripurna

News | Selasa, 01 September 2020 | 10:22 WIB

Tenaga Ahli Positif Covid-19, Ruangan Komisi VIII DPR Ditutup Sepekan

Tenaga Ahli Positif Covid-19, Ruangan Komisi VIII DPR Ditutup Sepekan

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:57 WIB

Ruangan Belum Steril usai Staf Kena Corona, Komisi VIII DPR Tunda Rapat

Ruangan Belum Steril usai Staf Kena Corona, Komisi VIII DPR Tunda Rapat

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:24 WIB

Anggota DPR Minta MA Berpihak kepada Rakyat dalam Sengketa Lahan, Asalkan..

Anggota DPR Minta MA Berpihak kepada Rakyat dalam Sengketa Lahan, Asalkan..

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:59 WIB

Pandemi Jadi Momentum Perbaiki Sistem Kesehatan Nasional

Pandemi Jadi Momentum Perbaiki Sistem Kesehatan Nasional

DPR | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:37 WIB

Terkini

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Sering Bawa Beban Berat? Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Shockbreaker Motor Cepat Rusak

Sering Bawa Beban Berat? Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Shockbreaker Motor Cepat Rusak

Otomotif | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?

Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa

Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Pemilik Warung di Kampar Bacok Pembeli Gegara Tanya Harga Mi Instan Berubah

Pemilik Warung di Kampar Bacok Pembeli Gegara Tanya Harga Mi Instan Berubah

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:04 WIB

5 Penyebab Wajah Makin Kusam dan Gatal Setelah Pakai Serum Vitamin C

5 Penyebab Wajah Makin Kusam dan Gatal Setelah Pakai Serum Vitamin C

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:02 WIB

The Ordinary Jackpot: Saat Duit Lotre Membungkam Bos Toksik

The Ordinary Jackpot: Saat Duit Lotre Membungkam Bos Toksik

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Health | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% Hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% Hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:40 WIB

×