Cerita Tersangka Pesta Gay Jaksel Jalani Rapid Test, Hasilnya Positif HIV

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 07:12 WIB
Cerita Tersangka Pesta Gay Jaksel Jalani Rapid Test, Hasilnya Positif HIV
Pesta gay The Wild One (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI