Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini. Terlebih, DPR RI belum menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Revisi UU Pemilu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa pihaknya selaku penyelenggara pemilu hanya melaksanakan produk hukum, dalam hal ini UU Pemilu. Untuk itu, dia mengaku tidak bisa memastikan waktu UU Pemilu akan direvisi.
“Tentu kami tidak dalam kapasitas untuk tahu dan bisa memastikan kapan itu dibahas tetapi penyelenggara ini kan prinsipnya ketika
dia menyelenggarakan pemilu dan tahapnya sudah berjalan, dia harus mengikuti aturan-aturan tersebut,” kata Afif kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Dia juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui substansi isi dari Revisi UU Pemilu yang akan dibahas.
Afif menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi perihal perbaikan dan evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang akan mempengaruhi Revisi UU Pemilu.
“Sampai sekarang kami juga belum tahu kapan itu dibahas dan poin-poinnya apa yang katakanlah menjadi rencana usulan perbalkan sebagai evaluasi dan refleksi atas pemilu dan pilkada serentak kemarin,” ujar Afif.
Hingga saat ini, proses Revisi UU Pemilu belum memasuki tahap awal, termasuk pembahasan substansi oleh DPR RI. Terlebih, terjadi tarik menarik antara dua AKD di DPR RI yang ingin membahas Revisi UU Pemilu.
Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR RI diketahui ingin menangani Revisi UU Pemilu. Komisi II DPR RI juga telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPR RI. Namun, pimpinan DPR RI belum memutuskan AKD yang akan menangani Revisi UU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut memang sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.
Baca Juga: Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
Pihaknya menunggu adanya keputusan resmi dari pimpinan DPR RI soal waktu pembahasan Revisi UU Pemilu.