Array

Habis Nyolong Sepeda Buat Nyabu, Kini Satpol PP Palak Durian ke Pedagang

Jum'at, 04 September 2020 | 13:35 WIB
Habis Nyolong Sepeda Buat Nyabu, Kini Satpol PP Palak Durian ke Pedagang
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning. (Riau online).

Suara.com - Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning menyayangkan sikap dari oknum Satpol PP yang menyalahi fungsi dan tugas Satpol PP.

Hal itu disampaikan Burhan terkait ulah anak buahnya yang memalak buah durian ke pedagang. Modus petugas Satpol PP memalak, yakni berpura melakuak penertiban ke  Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Panam, Sabtu, (29/8/2020) malam.

Menanggapi hal tersebut, Burhan Gurning akan menindak oknum Satpol PP yang tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Kalau ada oknum Satpol PP yang punya kepentingan di situ, saya akan beri sanksi. Itu sangat menyalahi, mungkin dia iseng. Tapi bisa disalahartikan oleh orang lain yang melihat ataupun dengar kejadian tersebut," kata dia kepada Riau Online--jaringan Suara.com, Jumat (4/9/2020).

Saat dilakukan penertiban, satu-persatu pedagang diberi arahan untuk tidak berjualan terlalu ke tengah agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.

Namun, sembari menertibkan para pedagang, sejumlah oknum Satpol PP Pekanbaru terlihat berbisik-bisik dengan pedagang sambil mengambil beberapa buah durian dan menaikkannya ke atas mobil patroli.

"Modusnya saja Satpol PP menertibkan pedagang, sebenarnya mereka ingin durian dari kami," ucap Herwan, pedagang durian.

Saat petugas Satpol PP turun dari mobil, para pedagang kelabakan memberesi barang dagangan mereka.

"Takut nanti barang dagangan saya diangkut, tapi dia memberi arahan agar berjualan jangan melebihi bahu jalan. Ya sembari meminta barang dagangan," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Minta Jatah Durian dari PKL, Pedagang: Modusnya Menertibkan

Pedagang lainnya, jambu biji, rambutan, dan jeruk, merasa ikhlas dan tidak keberatan dengan memberikan beberapa buah barang dagangan mereka kepada petugas.

Perlu diketahui, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.

Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.

Sebelumnya, seorang personel Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda. Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI