Banyak Diprotes, Satpol PP Setop Hukum Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mayat

Jum'at, 04 September 2020 | 13:44 WIB
Banyak Diprotes, Satpol PP Setop Hukum Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mayat
Ilustrasi--Petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak dan Polsek Cilandak melakukan aksi sosialisasi bahaya COVID-19 dengan mengarak instalasi peti mati jenazah di kawasan Fatmawati, Jakarta, Jumat (28/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Pasar Rebo disanksi masuk ke dalam peti jenazah.

Otoritas setempat beralasan sanksi tersebut menjadi solusi bagi pelanggar yang tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.

Selain itu, sanksi masuk peti jenazah juga menjadi alternatif bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu luang untuk mengerjakan saksi sosial membersihkan fasilitas umum selama satu jam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI