Suara.com - Petugas Satpol PP membubarkan live ngamen sejumlah TikToker di area Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini tertangkap kamera dan viral di media sosial. Pihak Satpol PP beralasan kawasan Bundaran HI masuk area kelas 1 karena ramai kendaraan yang melintas.
Selain itu, live ngamen dinilai mengganggu ketertiban umum dan ada larangannya di Peraturan Daerah (Perda).
Video: Dea Pita Sari