Terniat! Pil Koplo Diselundupkan di Dalam Tahu, Warganet: Kok Bisa Tahu?

Senin, 07 September 2020 | 12:50 WIB
Terniat! Pil Koplo Diselundupkan di Dalam Tahu, Warganet: Kok Bisa Tahu?
Petugas membongkar tahu putih berisi pil koplo. (Instagram/@infia_fact)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum pil koplo dalam tahu, ada kisah Vina seorang perempuan yang berusaha menyelundupkan 1.815 pil koplo ke lapas menggunakan 32 buah salak.  

Namanya Vina Nofes Tianingsih (33), beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dia nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang, Jawa Timur.

Namun karena keberaniannya itu pula, Vina harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan tidak lama lagi, Vina harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.

Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2020) sore.

Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu (26/8/2020).

Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.

Baca Juga: Awas, Penyalahgunaan Narkoba Picu Depresi Hingga Paranoid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI