Bawa 1,9 Kg Pasir Pantai, Turis Asal Prancis Ini Didenda Belasan Juta

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 09 September 2020 | 13:11 WIB
Bawa 1,9 Kg Pasir Pantai, Turis Asal Prancis Ini Didenda Belasan Juta
Ilustrasi sebuah pantai di Sardinia, Italia.[Unsplash/Massimo Virgilio]

Suara.com - Seorang turis asal Prancis dijatuhi hukuman denda 1.000 euro (Rp 17,4 juta) setelah mencoba membawa pasir dari sebuah pantai di Sardinia, Italia.

Menyadur CNN, Rabu (9/9/2020), turis asal Prancis tersebut membawa pasir putih dari sebuah pulau yang dilindungi di Sardinia, Italia.

Pria yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Cagliari Elmas pada 1 September setelah ia ditemukan memiliki botol berisi pasir seberat 4,4 pon (1,9 kg).

"Botol itu disita dan sekarang berada di ruang operasi kami tempat kami menyimpan barang-barang yang disita." ujar juru bicara penjaga pantai tersebut kepada CNN.

"Pada akhir tahun kami biasanya memiliki banyak botol pasir yang terkumpul." sambungnya.

Ilustrasi sebuah pantai di Sardinia, Italia.[Unsplash/Massimo Virgilio]
Ilustrasi sebuah pantai di Sardinia, Italia.[Unsplash/Massimo Virgilio]

Pada 2017, peraturan daerah diberlakukan yang melarang pengambilan pasir dari pantai Sardinia.

Denda berkisar antara 500 - 3.000 euro (Rp 8,7 - Rp 52,4 juta), tergantung pada jumlah yang diambil dan dari mana ia dikeluarkan, menurut juru bicara tersebut.

Aturan itu diberlakukan karena semakin sering pasir di pantai tersebut diambil dan semakin bermasalah.

Pantai dengan pasir yang dianggap memiliki warna yang dianggap luar biasa, merah jambu atau sangat putih menjadi sasaran khusus, tambah juru bicara itu.

"Tahun lalu kami menemukan situs yang menjual pasir kami sebagai oleh-oleh. Ini menjadi fenomena yang sangat terkenal di Eropa," katanya.

Selama tiga tahun terakhir, kontrol atas pengambilan pasir tersebut menjadi jauh lebih ketat.

"Sanksi jauh lebih serius - kami bekerjasama dengan polisi dan mereka memperingatkan kami." ujar juru bicara.

Anggota masyarakat juga menghubungi pihak berwenang jika melihat turis membawa pasir dari pantai tersebut.

Tahun lalu, polisi menyita 88 pon (39,9 kg) pasir dari sepasang turis Prancis yang mengunjungi pulau itu.

Seorang penduduk Inggris didenda lebih dari 1.000 dolar (Rp 14,8 juta) pada tahun 2018, ketika pihak berwenang menemukan pasir yang diambil dari pantai dekat kota utara Olbia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belanda Ditumbangkan Italia, Lodeweges Ragu Dipercaya Gantikan Koeman

Belanda Ditumbangkan Italia, Lodeweges Ragu Dipercaya Gantikan Koeman

Bola | Selasa, 08 September 2020 | 17:52 WIB

Kreatif, Mahasiswa Ciptakan Desain Mobil Konsep Suzuki Jimny Hybrid

Kreatif, Mahasiswa Ciptakan Desain Mobil Konsep Suzuki Jimny Hybrid

Otomotif | Selasa, 08 September 2020 | 09:10 WIB

Italia Taklukkan Belanda, Berikut Hasil Lengkap UEFA Nations League

Italia Taklukkan Belanda, Berikut Hasil Lengkap UEFA Nations League

Bola | Selasa, 08 September 2020 | 08:55 WIB

Terkini

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB