Suara.com - Sebanyak 56 prajurit TNI resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Rincian prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 50 prajurit Angkatan Darat dan 6 prajurit Angkatan Laut.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan hingga saat ini total ada 23 orang yang menjadi korban saat penyerangan terjadi. Para korban mengalami perlakuan seperti pemukulan, pembacokan, penusukan, hingga ada yang dilindas sepeda motor.
"Dari hasil rekapitulasi, korban penganiayaan fisik ada 23 orang. Berupa pembacokan, pemukulan, penusukan, dan ada masyarakat dipukul dan terkapar masih dilindas pakai motor," ungkap Dudung di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Tak hanya itu, sebanyak 109 orang turut menjadi korban kerugian secara materil.
Dudung mencontohkan, ada pedagang bakso yang gerobaknya digulingkan hingga kendaraan yang dibakar oleh para tersangka.
"Kaca pedagang di pecahkan, makanan yang diambil, gerobak bakso yang digulingkan. Di sepanjang Jalan Arundina sampai Mapolsek Ciracas, banyak masyarakat kena imbas. Ada kendaraan roda dua dan empat yang dibakar," lanjut dia.
Salah satu sosok yang kekinian berstatus tersangka adalah Prada M. Ilham. Dia terbukti menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, Prada M. Ilham disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
Selanjutnya, dia akan ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.
Setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada M. Ilham dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.