Suara.com - Prada M. Ilham resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Ilham terbukti menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.
Penetapan status tersangka terhadap Prada M. Ilham terjadi seusai dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Padahal, Prada M. Ilham disebut tidak mempunyai catatan buruk dalam berdinas.
"Setelah kejadian ini, saya menanyakan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," kata Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen Tety Melina Lubis di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Tety menerangkan, Prada M. Ilham adalah prajurit yang diperbantukan sebagai seorang sopir. Dia berdinas di Badan Pembinaan Hukum TNI.
"Yang bersangkutan BP di Babinkum. BP itu diperbantukan menjadi sopir di Babinkum," sambung dia.
Tak hanya itu, Prada M. Ilham disebut mempunyai tanggungan sebanyak empat orang adik. Prajurit asal Medan itu masih membiayai empat orang adiknya karena sudah berstatus sebagai yatim.
"Yang bersangkutan juga mempunyai tanggungan, masih sendiri, dan mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai karena yang bersangkutan juga anak yatim dari Medan," imbuh Tety.
Atas perbuatannya, Prada M.Ilham disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
Selanjutnya, dia akan ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada M. Ilham dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.
Minum Anggur Merah
Ada sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada M. Ilham nekat menyebar berita bohong, sehingga terjadi penyerangan dan perusakan di Mapolsek Ciracas. Pertama, dia takut kepada pimpinannya lantaran terbukti minum anggur merah jenis gold yang kemudian menyebabkan kecelakaan tunggal di kawasan Arundina, Jakarta Timur.
Fakta tersebut diketahui seusai pihak Puspomad menggali keterangan saksi berinsial Serka ZBH dan Prada AN. Dalam kegiatan itu, Prada M.Ilham disebut cuma menenggak dua gelas anggur merah.
Tidak Punya SIM
Setelah kecelakaan terjadi, Prada M. Ilham merasa malu kepada pimpinannya. Tak hanya itu, dia merasa bersalah karena motor yang dia bawa adalah motor milik pimpinannya.
Prada M. Ilham juga merasa takut diproses secara hukum karena saat berkendara dia tidak mempunyai SIM. Tak hanya itu, dia juga tidak membawa STNK motor pimpinannya.