Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dinyatakan belum lengkap alias P19.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspos bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, pada Rabu (9/9/2020) pagi tadi.
"Belum (lengkap), masih diberi petunjuk (P19)," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Meski demikian Fadil enggan merincikan terkait poin-poin yang dinilai belum lengkap. Pasalnya, kata dia, hal itu telah masuk kedalam materi penyidikan.
"Tidak mungkin saya beritahu substansinya," kata dia.
Gelar Perkara
Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan ekspos atau gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020) pagi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita ekspos dengan JPU," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Fredy menjelaskan, gelar perkara dilakukan dalam rangka koordinasi mengenai kelengkapan berkas formil dan materil tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu. Ketiga tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.
"Koordinasi terkait kelengkapan formil dan materil tiga berkas perkara," katanya.
Ribuan Lembar
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dalam skandal kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra. Berkas perkara tahap satu setebal ribuan lembar itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (4/9).
"Berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST (Djoko Tjandra) telah rampung. Jadi ini ada tiga berkas perkara, yang pertama berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST sendiri. Kemudian ada berkas perkara saudari ADK (Anita Kolopaking) dan satu lagi berkas perkara terkait saudara PU (Prasetijo)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Awi mengemukakan berkas perkara masing-masing tersangka tersebut berjumlah ribuan lembar. Rinciannya, berkas perkara tersangka Djoko Tjandra sebanyak 1.879 lembar, Prasetijo 2.080 lembar dan Anita Kolopaking 2.025 lembar.
"Hari ini langsung nanti penyidik dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap satu," ujarnya.