Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tersangka Andi Irfan Jaya menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra terkait proses kepengurusan fatwa.
Namun, Febrie mengemukakan bahwa suap tersebut belum terealisasi. Febrie menyebut nama hakim MA tersebut dijual oleh Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.
"(Suap hakim) belum (terealisasi), makanya tadi saya bilang persangkaan jaksa mufakat belum tentu orang yang mau disuap," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," Febrie menambahkan.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.
Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka mengurus fatwa MA.
Dalam perkara ini, Andi salah satunya dipersangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 Ayat (1) berbunyi; Dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang :
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhip putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Baca Juga: Kejagung Ogah Sampaikan Hasil Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
500 Ribu USD