Suka Sejak Korban Masih Gadis, Buruh Harian Nekat Perkosa Janda

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 10 September 2020 | 10:54 WIB
Suka Sejak Korban Masih Gadis, Buruh Harian Nekat Perkosa Janda
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Suara.com - Pria berinisial SPR (22), seorang buruh harian yang beralamat di Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Pasalnya, SPR mencoba melakukan tindak pemerkosaan kepada seorang wanita berstatus janda.

Uniknya, pelaku sudah lama memendam rasa dan menyukai korban sejak masih berstatus lajang. Namun rasa suka pelaku berubah menjadi nafsu setelah korban bercerai dari suaminya dan menyandang status janda.

Kembang (nama samaran, usia 22 tahun) beralamat sama dengan pelaku di Kelurahan Tanjung Karang. Kejadian percobaan pemerkosaan terjadi Senin (7/9) lalu, pada dini hari pukul 03.00 WITA. Lingkungan rumah yang lagi sepi menjadi kesempatan SPR melancarkan aksinya.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, sebagaimana dilansir Beritabali.com, Rabu (9/9/2020).

Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, kalau pelaku sudah lama memendam rasa pada korban. Sejak korban masih lajang. Hingga korban bercerai dari suaminya dan menyandang status janda, rasa yang dulu pernah ada itu tetap dipendam pelaku.

"Tapi perasaan pelaku tidak lagi sekedar suka dan cinta. Pelaku rupanya menyimpan hasrat terpendam dan nafsu dengan korban," ujar Kadek.

Akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan ketika situasi sekitar rumah korban dalam kondisi sepi. Sementara orang tua korban juga kebetulan sedang tidak berada di rumah.

Pelaku masuk melalui kamar orang tua korban, lantas mengunci pintu kamar dari dalam. Menggunakan tangga, pelaku naik ke atas ke kamar korban. Nafsu pelaku sudah tidak tertahan, begitu sampai di kamar dan melihat pujaan hatinya.

Baca Juga: Bohongi dan Tawarkan Tumpangan, Tukang Ledeng Menggagahi Wanita 86 Tahun

"Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya dan mencengkeram kedua tangan korban hingga korban akhirnya berteriak," ungkap Kadek.

Teriakan korban bukannya membuat pelaku takut. Pelaku malah membekap wajah korban dengan bantal, yang akhirnya menjadi barang bukti untuk penyelidikan.

Namun teriakan dan tangisan korban kadung didengar warga sekitar. Pelaku yang sudah kepalang basah, sempat mencium dan meraba tubuh korban. Sebelum warga datang, dan pelaku akhirnya meninggalkan TKP.

"Pelaku takut warga datang dan meninggalkan celana panjangnya di TKP. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan gunting," kata Kadek.

Diketahui, sebelumnya pelaku pernah datang ke rumah korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah korban. Pun antara pelaku dan korban pernah saling bertukar nomor handphone dan beberapa kali berkomunikasi.

Gegara mencoba perbuatan perkosaan ini, SPR yang hanya lulusan SD ini kena jeratan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI