Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 10 September 2020 | 13:02 WIB
Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Pergub tersebut yang akan menjadi pedoman polisi dalam mengawal pelaksanaan kembali PSBB di ibu kota.

"Terkait dengan masalah PSBB, sampai sekarang kan baru pengumuman kemaren dari Pak Gubernur (Anies Baswedan), kita masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

"Misalnya Pergub berapa yang mau diterapkan, kemudian bagaimana aturan-aturan didalamnya," Sabodo menambahkan.

Sambodo mengatakan, jika PSBB kembali diberlakukan di Jakarta seperti awal maka ada beberapa peraturan yang mesti diterapkan, seperti terkait pembatasan transportasi umum dan pribadi, ojek online, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Sehingga, kata dia, pihaknya masih menunggu apakah nantinya akan mengacu pada Pergub terdahulu atau ada Pergub baru yang akan disusun oleh Anies.

"Itu tentu tidak bisa serta merta, kita harus lihat dulu kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada apakah Pergub dahulu yang awal tentang PSBB atau ada Pergub baru," katanya.

PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik rem darurat demi mencegah penularan Covid-19.

Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

baca juga

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9) kemarin.

Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perih Jerit Hati Driver Ojol Sambut PSBB Total Jakarta: Ya Allah...

Perih Jerit Hati Driver Ojol Sambut PSBB Total Jakarta: Ya Allah...

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 12:57 WIB

Tak Mau Jatuh di Lubang yang Sama, DPR: PSBB Total Harus Lebih Baik

Tak Mau Jatuh di Lubang yang Sama, DPR: PSBB Total Harus Lebih Baik

News | Kamis, 10 September 2020 | 12:55 WIB

Anies Terapkan PSBB Total di Jakarta, Begini Tanggapan KSP

Anies Terapkan PSBB Total di Jakarta, Begini Tanggapan KSP

News | Kamis, 10 September 2020 | 12:51 WIB

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Positif Covid-19

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Positif Covid-19

Sumut | Kamis, 10 September 2020 | 12:47 WIB

Dukung Anies PSBB Total, Ketua DPRD: Jatuhi Sanksi Setegas-tegasnya

Dukung Anies PSBB Total, Ketua DPRD: Jatuhi Sanksi Setegas-tegasnya

News | Kamis, 10 September 2020 | 12:39 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×