Tembak Polisi, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan 835 Tahun

Kamis, 10 September 2020 | 19:07 WIB
Tembak Polisi, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan 835 Tahun
Ilustrasi penjara. [Shutterstock/Arizona Dept of Corrections]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pembunuh polisi di Arkansas, Amerika Serikat menerima dua hukuman penjara yakni seumur hidup dan tambahan 835 tahun.

Menyadur Fox News, Kamis (10/9/2020) Demarcus Donnell Parker, dinyatakan bersalah pada 2018 dalam penembakan terhadap seorang Polisi bernama Oliver Johnson (25) yang sedang tidak bertugas.

Hakim A Crittenden County, Ark., menyatakan bersalah kepada Parker atas pembunuhan tingkat pertama, yang dilakukan pada April 2018, kata Jaksa Penuntut Distrik Yudisial Kedua Scott Ellington.

"Detektif West Memphis menghabiskan berjam-jam menyusun file kasus," kata Ellington setelah dijatuhi hukuman, menurut FOX 13 Memphis.

"Hakim mendengarkan kedua belah pihak, dan akhirnya mengembalikan hukuman maksimum pada semua tuduhan dan merekomendasikan agar mereka dijalankan secara berurutan." sambungnya.

Menurut penyelidik, pria berusia 27 tahun tersebut menembakkan senjata dari mobilnya ke arah anggota geng rivalnya namun peluru nyasar dan mengenai Johson.

Johnson, yang tinggal di West Memphis, adalah seorang petugas di Departemen Kepolisian Kota Forrest.

Parker dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tingkat pertama, penggunaan senjata api yang tidak sah dari kendaraan pada tingkat pertama, enam tuduhan percobaan pembunuhan pada tingkat pertama, dan 15 tuduhan penggunaan senjata api yang tidak sah dari kendaraan pada tingkat kedua.

Parker dijatuhi hukuman 30 tahun untuk masing-masing dari enam dakwaan percobaan pembunuhan tingkat pertama, sementara dia menerima 20 tahun untuk setiap dakwaan penggunaan senjata api yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kampus Kembali Buka, Kematian karena Covid-19 AS Melonjak Hampir 190.000

Parker diberi tambahan 10 tahun karena melakukan kejahatannya di hadapan seorang anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI