Dukung PSBB Jakarta, BP Jamsostek Prioritaskan Pengaduan Via Online

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 15 September 2020 | 13:20 WIB
Dukung PSBB Jakarta, BP Jamsostek Prioritaskan Pengaduan Via Online
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melakukan pelayanan dengan protokol kesehatan lebih ketat dan mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik alias LAPAK ASIK untuk memberikan dukungan terhadap pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB DKI Jakarta.

"Kami juga kembali mengimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah menggunakan prosedur LAPAK ASIK online karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang, sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19," kata Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK massal atau yang ingin mengajukan klaim secara berkelompok dapat berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif. Fasilitas itu ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya.

Hal itu dapat dilakukan agar tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada HRD untuk diproses lebih lanjut.

Menurut data BPJamsostek, hingga 31 Agustus 2020 jumlah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah mencapai 1,69 juta kasus dengan nominal mencapai Rp21,1 triliun. Sementara dari ketiga kanal LAPAK ASIK yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta.

"Yang melapor secara online sebesar 83 persen dari total pengajuan yang dilakukan, dan 17 persen sisanya menggunakan kanal offline dan kolektif," ujarnya.

Peserta yang ingin melakukan klaim JHT melalui LAPAK ASIK daring harus melalui beberapa langkah, yaitu mendaftar ke aplikasi BPJSTKU atau situs LAPAK ASIK, memilih waktu pengajuan dan kantor cabang yang tersedia. Kemudian memindai semua dokumen yang menjadi syarat klaim, dan mengirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang sudah diterima paling lambat sehari sebelum tanggal pengajuan.

Selanjutnya peserta harus memastikan email dan nomor ponsel yang didaftarkan aktif dan terhubung dengan aplikasi WhatsApp karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJamostek melalui panggilan video. Dokumen asli harus disiapkan dan ditunjukkan saat panggilan video, dengan jika dinyatakan lengkap maka pengajuan akan diproses dan klaim akan dikirim langsung ke rekening peserta.

Krishna menegaskan bahwa agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan.

"Prosedur LAPAK ASIK ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya. Dan saya mengimbau mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu," ujar Krishna. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 11:52 WIB

WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?

WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:45 WIB

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:24 WIB

Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 16 Maret 2026 | 20:58 WIB

Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid

Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 19:26 WIB

Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah

Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:27 WIB

Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris

Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:30 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pastikan Layanan Optimal dan Tegaskan Negara Hadir, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien

Pastikan Layanan Optimal dan Tegaskan Negara Hadir, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:37 WIB

Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun

Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:35 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB