Refly menjelaskan, dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah di tingkat daerah tidak memiliki pilihan untuk menerapkan langkah darurat kesehatan masyarakat selain PSBB.
Pemerintah daerah juga tidak diizinkan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown.
Meski demikian, Refly kembali mengingatkan kepada publik agar tetap mematuhi imbauan pemerintah soal protokol kesehatan.
Selain itu, Refly jugamengajak publik untuk terus mengawal setiap kebijakan pemerintah pusat yang terkesan menyalahkan kepala daerah dalam penanganan Covid-19.
"Kita harus tunjukkan kepada kepemimpinan puncak bagaimana Presiden Jokowi dan pembantu-pembantunya mampu mengambil kebijakan yang efektif dalam menangani covid-19, sesuai pesan konstitusi dalam melindungi dan menyelamatkan rakyat," tutur Refly.