Dua Hari PSBB DKI, 10 Perusahaan Ditutup Sementara

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 16 September 2020 | 13:58 WIB
Dua Hari PSBB DKI, 10 Perusahaan Ditutup Sementara
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Di hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke gedung-gedung perkantoran.

Dalam inspeksi mendadak atau Sidak itu ditemukan sejumlah perkantoran tak mematuhi protokol kesehatan, sehingga dikenai sanksi penutupan sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi atau Disnakertransgi DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan ada 130 kantor yang disidak.

Petugas di lapangan lantas menemukan empat kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Dua perusahaan di Jakarta Barat dan dua perusahaan di Jakarta Pusat," kata Andri saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 tentang Pelaksanaan PSBB, maka keempat kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.

Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

Tak hanya pelanggaran protokol, juga ada enam perusahaan yang harus ditutup sementara karena ada temuan kasus corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar di tiga wilayah kota administrasi.

Ada tiga perusahan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan dua di Jakarta Selatan. Keenam perusahaan tersebur harus ditutup sementara selama tiga hari ke depan.

baca juga

Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian ruangan gedung saja, namun seluruhnya.

"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 ada enam perusahaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di Ibu Kota.

Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari penularan virus corona.

Namun jika harus bepergian, bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar karena kepentingan mendesak atau penting.

"Jadi pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan corona. Jika tidak, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi.

"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.

"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB

Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta

Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:00 WIB

Gubernur Tokyo Minta Karyawan Pakai Celana Pendek ke Kantor, Ada Apa?

Gubernur Tokyo Minta Karyawan Pakai Celana Pendek ke Kantor, Ada Apa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:27 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:05 WIB

Riset Terbaru: Kecerdasan Buatan Jadi Inovasi Perkantoran Terpenting di Dunia

Riset Terbaru: Kecerdasan Buatan Jadi Inovasi Perkantoran Terpenting di Dunia

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:27 WIB

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

×