Array

Dimutilasi Sejoli, Motif Fajar dan Atik Ingin Kuasai Harta Rinaldi

Kamis, 17 September 2020 | 17:14 WIB
Dimutilasi Sejoli, Motif Fajar dan Atik Ingin Kuasai Harta Rinaldi
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Misteri pembunuhan terhadap pria bernama Rinaldi Harley Wismanu (32) yang mayatnya terpotong-potong dalam koper di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.

Aksi pembunuhan sadis tersebut tenyata didalangi Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26) yang tak lain adalah sepasang kekasih.

"DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa, Kamis (17/9/2020).

Sejak kasusnya ini terungkap, ternyata motif sejoli ini menghabisi nyawa Rinaldi untuk menguasai harta milik korban.

"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.

Nana menuturkan bahwa tersangka Fajar merupakan sosok yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan sekaligus memutilasi korban. Sedangkan tersangka Atik sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.

Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Fajar bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tempat kekasihnya dan korban menginap.

Di saat yang bersamaan tersangka Fajar juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.

Baca Juga: Terungkap! Tersangka Mutilasi Rinaldi Harley Ternyata Sepasang Kekasih

"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.

Tersangka Laeli sendiri sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi daring atau kencan, Tinder.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI