Warga Setel Musik saat Ibadah Jemaat HKBP, Polisi: Hanya Penghalangan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 17 September 2020 | 22:28 WIB
Warga Setel Musik saat Ibadah Jemaat HKBP, Polisi: Hanya Penghalangan
Aksi intoleransi kembali terjadi ketika sekelompok massa mengganggu jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang tengah beribadah. (Ist)

Suara.com - Sebuah video viral di lini masa media sosial menunjukkan sejumlah orang menyetel musik dengan pengeras suara di tengah-tengah kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB). Peristiwa tersebut terjadi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video berdurasi 2.20 menit yang diunggah oleh akun Twitter @Dharma_tc, terlihat sejumlah orang berkumpul di depan salah satu rumah milik warga yang tengah melaksanakan ibadah. Mereka menyetel musik dengan pengeras suara.

"*Sepenggal video aksi intoleran* Lagi dan lagi.... mengganggu orang beribadah streaming," kicau @Dharma_tc seperti dikutip suara.com, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, dalam video tersebut seorang pria menjelaskan bahwa sejumlah warga sekitar melarang pihaknya melaksanakan ibadah di rumah. Padahal, ibadah tersebut dilakukan secara daring alias online.

"Tolong perhatian dari pemerintah, kami mau dibubarkan. Kami malahan hanya bikin live streaming tidak ada jemaat yang kita undang. Mereka-mereka mau membubarkan, tolong dari pemerintah turun tangan," ujar pria dalam video.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya salah satu warga yang memanfaatkan rumah miliknya menjadi tempat ibadah. Namun, pengubahan alih fungsi rumah jadi tempat ibadah itu belum memiliki izin.

"Karena belum ada izin, dari warga menyampaikan, kami tidak melarang atau tidak berkenan akan ibadahnya. Tapi yang kami tidak berkenan adalah tempat itu, tidak dijadikan tempat ibadah. Sebelum ada izin dari pemerintah daerah atau yang berwenang," kata Hendra.

Adapun, Hendra memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut tak ada aksi kekerasan. Pihaknya, bersama pihak-pihak terkait juga telah berkumpul dan bermusyawarah untuk mencari solusi dari kejadian tersebut sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sebetulnya kejadiannya tidak ada anarkisme, hanya penghalangan," beber Hendra.

Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa syarat untuk mendirikan tempat ibadah. Beberapa diantaranya yakni;

  1. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
  2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan

Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan

News | Kamis, 17 September 2020 | 20:39 WIB

Duh! Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tersisa 5 Persen

Duh! Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tersisa 5 Persen

Jakarta | Kamis, 17 September 2020 | 13:32 WIB

Meningkat Tajam, Penyebaran Covid-19 Kini Rambah 41 Perusahaan di Bekasi

Meningkat Tajam, Penyebaran Covid-19 Kini Rambah 41 Perusahaan di Bekasi

Jakarta | Rabu, 16 September 2020 | 15:33 WIB

Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen

Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen

Jakarta | Rabu, 16 September 2020 | 15:24 WIB

Terkini

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu "Makan Bergizi Gratis" Dijual di Minimarket

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu "Makan Bergizi Gratis" Dijual di Minimarket

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:35 WIB