Warga Setel Musik saat Ibadah Jemaat HKBP, Polisi: Hanya Penghalangan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 17 September 2020 | 22:28 WIB
Warga Setel Musik saat Ibadah Jemaat HKBP, Polisi: Hanya Penghalangan
Aksi intoleransi kembali terjadi ketika sekelompok massa mengganggu jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang tengah beribadah. (Ist)

Suara.com - Sebuah video viral di lini masa media sosial menunjukkan sejumlah orang menyetel musik dengan pengeras suara di tengah-tengah kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB). Peristiwa tersebut terjadi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video berdurasi 2.20 menit yang diunggah oleh akun Twitter @Dharma_tc, terlihat sejumlah orang berkumpul di depan salah satu rumah milik warga yang tengah melaksanakan ibadah. Mereka menyetel musik dengan pengeras suara.

"*Sepenggal video aksi intoleran* Lagi dan lagi.... mengganggu orang beribadah streaming," kicau @Dharma_tc seperti dikutip suara.com, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, dalam video tersebut seorang pria menjelaskan bahwa sejumlah warga sekitar melarang pihaknya melaksanakan ibadah di rumah. Padahal, ibadah tersebut dilakukan secara daring alias online.

"Tolong perhatian dari pemerintah, kami mau dibubarkan. Kami malahan hanya bikin live streaming tidak ada jemaat yang kita undang. Mereka-mereka mau membubarkan, tolong dari pemerintah turun tangan," ujar pria dalam video.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya salah satu warga yang memanfaatkan rumah miliknya menjadi tempat ibadah. Namun, pengubahan alih fungsi rumah jadi tempat ibadah itu belum memiliki izin.

"Karena belum ada izin, dari warga menyampaikan, kami tidak melarang atau tidak berkenan akan ibadahnya. Tapi yang kami tidak berkenan adalah tempat itu, tidak dijadikan tempat ibadah. Sebelum ada izin dari pemerintah daerah atau yang berwenang," kata Hendra.

Adapun, Hendra memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut tak ada aksi kekerasan. Pihaknya, bersama pihak-pihak terkait juga telah berkumpul dan bermusyawarah untuk mencari solusi dari kejadian tersebut sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sebetulnya kejadiannya tidak ada anarkisme, hanya penghalangan," beber Hendra.

Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa syarat untuk mendirikan tempat ibadah. Beberapa diantaranya yakni;

  1. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
  2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan

Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan

News | Kamis, 17 September 2020 | 20:39 WIB

Duh! Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tersisa 5 Persen

Duh! Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tersisa 5 Persen

Jakarta | Kamis, 17 September 2020 | 13:32 WIB

Meningkat Tajam, Penyebaran Covid-19 Kini Rambah 41 Perusahaan di Bekasi

Meningkat Tajam, Penyebaran Covid-19 Kini Rambah 41 Perusahaan di Bekasi

Jakarta | Rabu, 16 September 2020 | 15:33 WIB

Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen

Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen

Jakarta | Rabu, 16 September 2020 | 15:24 WIB

Terkini

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:06 WIB