Suara.com - Polisi kembali mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan sepasang sejoli Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32).
Terkuak bahwa dalih kedua tersangka membunuh dan menguras harta korban, yakni untuk membayar sewa indekos dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa tersangka Atik dan Fajar tinggal bersama di sebuah indekos. Meski, sebenarnya menurut Yusri tersangka Fajar telah memiliki keluarga.
"DAF ini sebenarnya sudah memiliki keluarga tetapi sempat pecah dengan kehadiran LAS ini. Mereka tinggal dalam kostan, terdesak ekonomi untuk membayar kostan dan kehidupan sehari-hari," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Yusri menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tinggal bersama di kostan, mereka hanya mengandalkan penghasilan dari tersangka Atik. Sedangkan, tersangka Fajar hanya lah seorang pengangguran yang bekerja serabutan menjadi tukang ojek.
"Karena yang bekerja itu adalah LAS sebenarnya. LAS sempat mengajar les untuk mahasiswa/i suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya," ungkap Yusri.
Singkat cerita, keduanya lantas berniat untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Hingga akhirnya korban pun dibunuh dan dimutilasi serta dikuras habis hartanya.
"Dia mengakui juga sudah beberapa hari tidak makan sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan. Awalnya adalah pemerasan pada korban-korban, kemudian mencari, yang terdekat adalah korban yang jadi korban mutilasi ini," beber Yusri.

Enam Fakta
Baca Juga: Fakta Baru Mutilasi Kalibata City, Pembunuh Tidur dengan Mayat Rinaldi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan Fajar dan terhadap Rinaldi Harley. Sebanyak 37 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dari tahap perencanaan, eksekusi pembunuhan dan mutilasi, hingga rencana pemakaman jasad korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak ketika itu mengatakan ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) dalam serangkaian aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Salah satu TKP yakni Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat yang menjadi tempat tersangka Fajar membunuh dan memutilasi korban.
Berdasar hasil rekonstruksi, Calvijn mengemukakan setidaknya ada enam fakta baru yang berhasil terungkap dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut.
Fakta pertama diketahui bahwa sepasang sejoli tersebut awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban. Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka Atik dan di saat bersamaan tersangka Fajar akan datang dengan mengaku sebagai suami untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.
"Apabila tidak terlaksana pemerasan terjadi, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan," ungkap Calvijn.
Fakta kedua yang berhasil terungkap yakni tersangka Atik sempat memaksa meminta password handphone milik korban sebelum akhirnya tewas dan dimutilasi. Dari handphone milik korban tersebut lah kemudian kedua tersangka menguras habis harta milik korban.