Busyro Muqoddas: Setahun UU KPK Baru, Independensi Lembaga Hilang

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 22 September 2020 | 07:02 WIB
Busyro Muqoddas: Setahun UU KPK Baru, Independensi Lembaga Hilang
Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. [Antara]

Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan setahun pelaksanaan Undang-undang No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK menyebabkan lembaga tersebut kehilangan independensinya.

"Setahun UU KPK baru ditandai dengan dihapusnya kata independen, jadi KPK tidak lebih dari aparat pemerintah, pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri karena pasti terjadi benturan kepentingan politik dan bisnis berselingkuh secara terbuka," kata Busyro dalam diskusi virtual, Senin (21/9/2020).

Busyro menyampaikan hal tersebut dalam diskusi "Merekfleksi satu tahun Revisi UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

"Terjadi radikalisasi dengan penempatan perwira-perwira tinggi, ada 9 perwira tinggi Polri di KPK, artinya KPK sudah dilumpuhkan tapi masih terus terjadi kooptasi pada era kepemimpinan Pak Firli Bahuri dan pimpinan lain," tambah Busyro seperti dilansir Antara.

UU KPK No 20 tahun 2003 remsi tercatat pada lembaran negara pada 17 Oktober 2019 sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK. KPK sudah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

"Selain terjadi radikalisasi juga digdaya oligarki bisnis dan politik, pelumpuhan KPK tidak bisa dilepaskan dari 2 oligarki itu," ungkap Busyro.

Kondisi tersebut menyebabkan terancamnya pembongkaran aktor-aktor utama mega kasus koruspi yang ditangani KPK, seperti dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Meikarta, eks komisaris KPU, reklamasi pantai DKI Jakarta, Bank Century, e-KTP.

"Ditambah sikap pasif pimpinan KPK terhadap skandal korupsi tertinggi, yaitu dalam kasus Djoko Tjandra karena KPK punya kewenangan mestinya bisa segera diambilalih, tapi ini yang diragukan karena masuknya birokrasi kleptorasi," tambah Busyro.

Busyro juga tidak yakin Dewan Pengawas KPK akan membuat rekomendasi agar Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri karena melakukan pelanggaran etik.

Sedangkan pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyatakan pasal 32 UU No 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK merupakan cek kosong bagi Dewas KPK untuk melakukan pengawasan.

"Konteks pengawasan adalah menindaklanjuti saat ada laporan, rekomendasi tidak ada aturan detailnya. Kalau ada rekomendasi mengundurkan diri terus apa? Apa bisa memaksakan mengundurkan diri? karena tetap hanya jadi rekomendasi," kata Zainal.

Menurut Zainal, syarat seorang komisioner KPK diberhentikan adalah karena melakukan perbuatan tercela.

"Saya lebih memilih kategorisasi yang mengatakan tindakan pelanggaran etik masuk dalam perbuatan tercela, kalau Dewas 'clear' menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat dan bagian perbuatan tercela maka kualifikasinya terpenuhi dan cukup untuk pemberhentian seorang komisioner KPK," tambah Zainal.

Sidang pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9) ditunda menjadi Rabu, 23 September 2020 ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK.

Belakangan anggota Dewas KPK yang juga anggota majelis etik Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif COVID-19 dan dirawat sejak Jumat (18/9) di RS Pertamina. Sedangkan 4 orang anggota Dewas KPK lain dinyatakan negatif COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Suap Mantan Bupati Kutim Bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda

Sidang Suap Mantan Bupati Kutim Bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda

Kaltim | Senin, 21 September 2020 | 19:55 WIB

Dengan Cara Ini, Ketua KPK Yakin Indonesia Bebas Korupsi 10 Tahun Mendatang

Dengan Cara Ini, Ketua KPK Yakin Indonesia Bebas Korupsi 10 Tahun Mendatang

News | Senin, 21 September 2020 | 16:09 WIB

12 Jabatan Struktural KPK Didominasi Unsur Polri, Ini Daftarnya

12 Jabatan Struktural KPK Didominasi Unsur Polri, Ini Daftarnya

News | Senin, 21 September 2020 | 15:00 WIB

Anggota Dewas KPK Positif Corona, Bagaimana Nasib Sidang Etik Firli Bahuri?

Anggota Dewas KPK Positif Corona, Bagaimana Nasib Sidang Etik Firli Bahuri?

News | Senin, 21 September 2020 | 14:31 WIB

KPK Catat Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

KPK Catat Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

News | Senin, 21 September 2020 | 11:48 WIB

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

News | Senin, 21 September 2020 | 10:53 WIB

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

News | Senin, 21 September 2020 | 10:13 WIB

Terkini

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:55 WIB

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:38 WIB

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:56 WIB