- Mantan Menpora Dito Ariotedjo bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
- Fuad Hasan Masyhur menghubungi Dito untuk memastikan informasi kuota haji tambahan setelah diumumkan Presiden Jokowi.
- Kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023-2024 ini melibatkan empat terdakwa dan merugikan negara Rp622 miliar.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku sempat dihubungi ayah mertuanya sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur.
Fuad Hasan Masyhur disebut menghubungi Dito untuk memastikan mengenai kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan Dito dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan video berisi pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengenai adanya kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
“Bapak Presiden (Jokowi) mengumumkan secara terbuka bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000, kan begitu ya. Tadi Saudara sempat mendengar adanya bahasa antrean 47 tahun. Betul ya? Oke, baik. Selanjutnya, saat Saudara kembali ke tanah air, kami ingin menanyakan satu nama spesifik. Apakah Saudara pernah mengenal seseorang yang bernama Pak Fuad Hasan Masyhur?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
“Kenal,” jawab Dito.
Lebih lanjut, Dito mengakui bahwa Fuad merupakan ayah mertuanya. Kemudian, Dito bercerita soal Fuad yang meneleponnya setelah adanya pernyataan Jokowi soal kuota haji tambahan.
"Apakah yang bersangkutan pernah menanyakan kepada Saudara menyangkut informasi yang tadi kita bicarakan itu?" tanya jaksa.
"Ya, memang setelah ada prescon beliau sempat mengkontak saya, menanyakan," sahut Dito.
"Bagaimana bahasa beliau saat itu? Bahasanya seperti apa Saudara Saksi?" cecar jaksa.
"Hanya bertanya aja itu beneran atau udah pasti atau gimana gitu. Saya hanya menyampaikan, iya tapi pasti nanti selanjutnya teknisnya di Kementerian Agama," jawab Dito.
Namun, Dito mengaku tidak mengetahui perihal adanya pertemuan lanjutan antara Fuad dengan Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar).
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai
Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar).
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).