Ketika ditanya soal penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) Penyempurnaan Pilkada, Donny menuturkan hal tersebut masih dalam pertimbangan.
"Itu juga masih dalam pertimbangan, artinya, apakah diperlukan atau tidak," kata Donny.
Kendati demikian, Donny menuturkan penyelenggaraan Pilkada saat ini berbeda dengan era Pilkada sebelumnya yakni penyelenggaraan Pilkada dilakukan di era baru atau masa pandemi.
Karena itu, apakah diperlukan perubahan UU atau Perppu, masih dalam pertimbangan.
"Intinya kan sebenarnya pilkada di new normal ini pasti akan ada perbedaan dengan pilkada di era sebelumnya. Tentu saja harus ada penyesuaian peraturan-peraturan, terkait dengan penyelenggaraan pilkada di new normal atau di masa pandemi ini, tapi apakah perlu adanya perubahan UU atau Perppu atau tidak masih dalam pertimbangan," katanya.