Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Rabu, 23 September 2020 | 10:01 WIB
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Pinangki merupakan tersangka dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Selain dia, ada dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Hari sidang pertamanya telah ditetapkan majelis hakim yaitu hari Rabu 23 September,," kata Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada wartawan.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (17/9/2020). Bersama dengan tim dari JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Pada awal November 2019, Pinangki selaku jaksa aktif bsrsama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diminta Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus yang menjeratnya. Jika tidak dieksekusi, Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus menjalani hukuman pidana.

“Sehingga Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” beber Hari.

Hari melanjutkan, Pinangki dan Anita bersedia membantu mengurus fatwa MA buat Djoko Tjandra. Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan imbalan senilai 1 juta USD.

Baca Juga: Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

Hanya saja, uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya. Hal tersebut merujuk pada proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan ke Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki dan Djoko Tjandra sepakat untuk memberikan uang senilai 10 juta USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung.

Djoko Tjandra lantas meminta iparnya --yang kini sudah meninggal-- bernama Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta senilai 500 ribu USD sebagai uang muka.

“Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang itu kepada terdakwa Jaksa Pinangki. Kemudian dari uang itu terdakwa Pinangki memberikan sebagian ke Anita Kolopaking sebesar USD50 ribu sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sementara, sisa uang tersebut masih dipegang oleh Jaksa Pinangki,” jelas Hari.

Dalam perjalannya, jelas Hari, ternyata action plan itu tidak ada yang terealisasi. Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan sejumlah uang kepada Pinangki.

Berkenaan dengan itu, Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana tersebut. Caranya dengan memberikan catatan pada kolom notes dari ‘action plan’ tersebut dengan tulisan tangan ‘no’.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI