Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 September 2020 | 11:10 WIB
Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan karena membuang ponsel genggamnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sarana elektronik pada penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2020) hari ini.

"Kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Merujuk pada informasi yang dihimpun MAKI, Boyamin menyebut jika Andi Irfan Jaya membuang ponsel genggang jenis IPhone 8 sekitar bulan November 2019 hingga Agustus 2020.

Diduga, eks politisi Partai NasDem itu membuang ponselnya ke laut Losari.

"Diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," jelasnya.

Boyamin menduga, dalam ponsel itu berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya diduga membicarakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) beserta upahnya.

"Diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa," beber dia.

Boyamin melanjutkan, Andi Irfan Jaya sengaja ingin menghilangkan rekam jejak pembicaraan dalam ponsel tersebut. Bahkan, kata Boyamin, ada pihak-pihak yang turut terlibat dalam pembicaraan itu.

baca juga

"Diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," lanjut Boyamin.

Untuk itu, MAKI meminta pada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Andi Irfan Jaya dengan dugaan seperti itu. Hal itu merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

Tiga Tersangka

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.

Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC

Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC

News | Selasa, 22 September 2020 | 10:26 WIB

Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan

Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan

News | Senin, 21 September 2020 | 21:28 WIB

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

News | Senin, 21 September 2020 | 10:53 WIB

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

News | Senin, 21 September 2020 | 10:30 WIB

Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

News | Senin, 21 September 2020 | 10:22 WIB

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

News | Senin, 21 September 2020 | 10:13 WIB

Terkini

Tak Cuma Menyedapkan Masakan, Minyak Wijen Juga Punya Manfaat untuk Penderita Hipertensi

Tak Cuma Menyedapkan Masakan, Minyak Wijen Juga Punya Manfaat untuk Penderita Hipertensi

Health | Senin, 02 November 2026 | 14:55 WIB

RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika

RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika

Jogja | Senin, 02 November 2026 | 14:55 WIB

Sukses Negara Bukan Cuma Perut Kenyang, Pakar UGM: Kasih Kailnya, Bukan Ikan

Sukses Negara Bukan Cuma Perut Kenyang, Pakar UGM: Kasih Kailnya, Bukan Ikan

News | Senin, 02 November 2026 | 14:52 WIB

Popularitas Kuliner Bali Mendunia, Ikan Tilapia Ini Berpeluang Jadi Menu Andalan Restoran

Popularitas Kuliner Bali Mendunia, Ikan Tilapia Ini Berpeluang Jadi Menu Andalan Restoran

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 14:51 WIB

Gema Stop the Wedding: Seni Berhenti Sebelum Terjebak Hubungan Salah

Gema Stop the Wedding: Seni Berhenti Sebelum Terjebak Hubungan Salah

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Cek Battery Health HP Samsung? Begini Langkah-Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek Battery Health HP Samsung? Begini Langkah-Langkah Mudahnya

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 14:50 WIB

Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

News | Senin, 02 November 2026 | 14:49 WIB

Demi Ingat Aksi Sadisnya! Dwi Bagus Simpan Foto Lokasi Pembakaran Korban hingga Mesin Penggiling

Demi Ingat Aksi Sadisnya! Dwi Bagus Simpan Foto Lokasi Pembakaran Korban hingga Mesin Penggiling

News | Senin, 02 November 2026 | 14:48 WIB

Darya-Varia Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan DiVi Lab di Self-Care AMRUN 5K 2026, Bali

Darya-Varia Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan DiVi Lab di Self-Care AMRUN 5K 2026, Bali

Bali | Senin, 02 November 2026 | 14:45 WIB

Setelah 7 Tahun Hiatus, Syahrini Juga Kembali untuk Aksi Kemanusiaan Lewat Incess for Humanity

Setelah 7 Tahun Hiatus, Syahrini Juga Kembali untuk Aksi Kemanusiaan Lewat Incess for Humanity

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 14:45 WIB

×